SuaraJatim.id - Sudah 15 bulan dari kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng yang sempat melumpuhkan salah satu jalan utama di Kota Surabaya itu. Akhirnya, keenam terdakwa atas kasus tersebut menerima putusan hakim pada Kamis (12/3/2020).
Enam orang dari 2 perusahaan berbeda itu sama-sama divonis bebas.
Sidang putusan ini dibagi dalam dua sidang yang berbeda. Pertama, yaitu sidang untuk PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). PT NKE merupakan kontraktor pelaksana proyek Gubeng Mixed Use Development yang terletak di lokasi longsornya Jalan Raya Gubeng.
Tiga terdakwa dari PT NKE adalah Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT NKE, lalu Rendro Widoyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE.
Baca Juga: Skandal Jalan Gubeng Surabaya Ambles, 3 Pejabat PT NKE Divonis Bebas
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya R. Anton Widyopriono membacakan amar putusan atas PT NKE. Setelah menjelaskan jalannya persidangan yang menjadi pertimbangan hakim, ia pun memutuskan 3 terdakwa dari PT NKE tidak bersalah dan divonis bebas
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Anton.
Ketiga terdakwa pun menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Pentuntut Umum (JPU) mengambil kesempatan 7 hari untuk memikirkan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir yang mulia," jawab JPU, Rahmat Hari Basuki.
Sidang berikutnya untuk tiga terdakwa lain dari PT Saputra Karya (SK) yaitu Ruby Hidayat selaku project manager PT SK, Adittya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian selaku struktur enginering atau struktur teknik PT SK. Setali tiga uang, tiga terdakwa dari PT SK juga diputus tak bersalah dan menerima vonis bebas.
Baca Juga: Gelar Sidang Kasus Amblasnya Jalan Gubeng di Lokasi, Hakim Pastikan Ini
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyaknikan bersalah melakukan dakwaan satu dan dua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat. Membebankan biaya perkara ini kepada negara," tutur Anton.
Setelah berunding dengan kuasa hukum, terdakwa dari PT SK pun menerima putusan. Sementara lagi-lagi, JPU memutuskan untuk pikir-pikir selama sepekan.
"Kami mewakili terdakwa, puji syukur dan terima kasih telah adil. Kami terima putusan, yang mulia," ungkap kuasa hukum terdakwa PT SK, Martin Suryana.
Sidang pun ditutup dengan putusan yang belum berkekuatan hukum tetap menanti keputusan JPU apakah mengajukan banding atau tidak.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat