SuaraJatim.id - Sudah 15 bulan dari kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng yang sempat melumpuhkan salah satu jalan utama di Kota Surabaya itu. Akhirnya, keenam terdakwa atas kasus tersebut menerima putusan hakim pada Kamis (12/3/2020).
Enam orang dari 2 perusahaan berbeda itu sama-sama divonis bebas.
Sidang putusan ini dibagi dalam dua sidang yang berbeda. Pertama, yaitu sidang untuk PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). PT NKE merupakan kontraktor pelaksana proyek Gubeng Mixed Use Development yang terletak di lokasi longsornya Jalan Raya Gubeng.
Tiga terdakwa dari PT NKE adalah Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT NKE, lalu Rendro Widoyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE.
Baca Juga: Skandal Jalan Gubeng Surabaya Ambles, 3 Pejabat PT NKE Divonis Bebas
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya R. Anton Widyopriono membacakan amar putusan atas PT NKE. Setelah menjelaskan jalannya persidangan yang menjadi pertimbangan hakim, ia pun memutuskan 3 terdakwa dari PT NKE tidak bersalah dan divonis bebas
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Anton.
Ketiga terdakwa pun menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Pentuntut Umum (JPU) mengambil kesempatan 7 hari untuk memikirkan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir yang mulia," jawab JPU, Rahmat Hari Basuki.
Sidang berikutnya untuk tiga terdakwa lain dari PT Saputra Karya (SK) yaitu Ruby Hidayat selaku project manager PT SK, Adittya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian selaku struktur enginering atau struktur teknik PT SK. Setali tiga uang, tiga terdakwa dari PT SK juga diputus tak bersalah dan menerima vonis bebas.
Baca Juga: Gelar Sidang Kasus Amblasnya Jalan Gubeng di Lokasi, Hakim Pastikan Ini
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyaknikan bersalah melakukan dakwaan satu dan dua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat. Membebankan biaya perkara ini kepada negara," tutur Anton.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran