SuaraJatim.id - Sudah 15 bulan dari kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng yang sempat melumpuhkan salah satu jalan utama di Kota Surabaya itu. Akhirnya, keenam terdakwa atas kasus tersebut menerima putusan hakim pada Kamis (12/3/2020).
Enam orang dari 2 perusahaan berbeda itu sama-sama divonis bebas.
Sidang putusan ini dibagi dalam dua sidang yang berbeda. Pertama, yaitu sidang untuk PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). PT NKE merupakan kontraktor pelaksana proyek Gubeng Mixed Use Development yang terletak di lokasi longsornya Jalan Raya Gubeng.
Tiga terdakwa dari PT NKE adalah Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT NKE, lalu Rendro Widoyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya R. Anton Widyopriono membacakan amar putusan atas PT NKE. Setelah menjelaskan jalannya persidangan yang menjadi pertimbangan hakim, ia pun memutuskan 3 terdakwa dari PT NKE tidak bersalah dan divonis bebas
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Anton.
Ketiga terdakwa pun menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Pentuntut Umum (JPU) mengambil kesempatan 7 hari untuk memikirkan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir yang mulia," jawab JPU, Rahmat Hari Basuki.
Sidang berikutnya untuk tiga terdakwa lain dari PT Saputra Karya (SK) yaitu Ruby Hidayat selaku project manager PT SK, Adittya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian selaku struktur enginering atau struktur teknik PT SK. Setali tiga uang, tiga terdakwa dari PT SK juga diputus tak bersalah dan menerima vonis bebas.
Baca Juga: Skandal Jalan Gubeng Surabaya Ambles, 3 Pejabat PT NKE Divonis Bebas
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyaknikan bersalah melakukan dakwaan satu dan dua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat. Membebankan biaya perkara ini kepada negara," tutur Anton.
Setelah berunding dengan kuasa hukum, terdakwa dari PT SK pun menerima putusan. Sementara lagi-lagi, JPU memutuskan untuk pikir-pikir selama sepekan.
"Kami mewakili terdakwa, puji syukur dan terima kasih telah adil. Kami terima putusan, yang mulia," ungkap kuasa hukum terdakwa PT SK, Martin Suryana.
Sidang pun ditutup dengan putusan yang belum berkekuatan hukum tetap menanti keputusan JPU apakah mengajukan banding atau tidak.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Kompas Abad Kedua: Gus Kikin Ingatkan Konstitusi Tertinggi Milik Nahdlatul Ulama bukan AD/ART
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung