SuaraJatim.id - Sudah 15 bulan dari kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng yang sempat melumpuhkan salah satu jalan utama di Kota Surabaya itu. Akhirnya, keenam terdakwa atas kasus tersebut menerima putusan hakim pada Kamis (12/3/2020).
Enam orang dari 2 perusahaan berbeda itu sama-sama divonis bebas.
Sidang putusan ini dibagi dalam dua sidang yang berbeda. Pertama, yaitu sidang untuk PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). PT NKE merupakan kontraktor pelaksana proyek Gubeng Mixed Use Development yang terletak di lokasi longsornya Jalan Raya Gubeng.
Tiga terdakwa dari PT NKE adalah Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT NKE, lalu Rendro Widoyoko sebagai Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE.
Baca Juga: Skandal Jalan Gubeng Surabaya Ambles, 3 Pejabat PT NKE Divonis Bebas
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya R. Anton Widyopriono membacakan amar putusan atas PT NKE. Setelah menjelaskan jalannya persidangan yang menjadi pertimbangan hakim, ia pun memutuskan 3 terdakwa dari PT NKE tidak bersalah dan divonis bebas
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Anton.
Ketiga terdakwa pun menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Pentuntut Umum (JPU) mengambil kesempatan 7 hari untuk memikirkan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir yang mulia," jawab JPU, Rahmat Hari Basuki.
Sidang berikutnya untuk tiga terdakwa lain dari PT Saputra Karya (SK) yaitu Ruby Hidayat selaku project manager PT SK, Adittya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian selaku struktur enginering atau struktur teknik PT SK. Setali tiga uang, tiga terdakwa dari PT SK juga diputus tak bersalah dan menerima vonis bebas.
Baca Juga: Gelar Sidang Kasus Amblasnya Jalan Gubeng di Lokasi, Hakim Pastikan Ini
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyaknikan bersalah melakukan dakwaan satu dan dua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat. Membebankan biaya perkara ini kepada negara," tutur Anton.
Berita Terkait
-
Maria Menyesal Biarkan Anaknya Bersujud dan Menggonggong di Depan Ivan Sugianto
-
Netizen Unggah Foto Ivan Sugianto dengan Pamen TNI dan Polri, Ternyata Begini Hubungannya
-
Tangis Pecah! Penyesalan Ira Maria Biarkan Anaknya Menggonggong di Depan Ivan Sugianto: Saya Ketakutan dan Panik
-
Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
-
Bukannya Senang Ivan Sugianto Ditangkap, Netizen Justru Curiga: Pakai Stuntman
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh
-
Di SMA Award 2024, Pj Gubernur Jatim Tekankan Konsistensi Jaga Prestasi Tingkat Nasional dan Internasional