SuaraJatim.id - Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kota Surabaya yang menjadi pelaku pencabulan delapan muridnya mengakui melakukan aksinya tak hanya di kamar mandi sekolah. Bahkan, pelaku juga mengaku ini sudah melancarkan aksi bejatnya sejak 2019 lalu.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardiansyah Satrio Utomo mengatakan, pelaku Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40) mengakui melakukan pencabulan di rumah korban dan bangunan sekolah yang tengah kosong.
"Sejak November 2109 hingga Februari 2020 pelaku ini melakukan aksi cabulnya terhadap delapan muridnya di rumah korban dan perpustakaan sekolah yang sedang kosong," kata Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Dari delapan korban, salah satu di antaranya ada yang pernah menjadi korban pencabulan oleh oknum guru SD ini sebanyak empat kali. Hal itu dilakukan di rumah korban ketika sedang mengajar.
"Ada salah satu murid yang sampai empat kali jadi korban aksi cabul pelaku. Dia melakukan ini selama empat bulan," ujarnya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini diketahui setelah adanya salah satu murid yang melapor ke orang tuanya merasa kesakitan akibat tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Orang tua pun segera memeriksa anaknya dan diketahui anaknya menjadi korban pelecehan.
"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kami, dan kami segera menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," jelasnya.
Nico dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami sangkakan Pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara."
Baca Juga: Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Modus Main Dokter-dokteran, Guru Cabuli Muridnya di Rumah dan WC Sekolah
-
Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
-
Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
-
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Dokter, IDI Mojokerto Siapkan Sanksi
-
Pelaku Pencabulan Anak di Posko Taman Bacaan Ngaku Hanya Beri Kasih Sayang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat