SuaraJatim.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh salah satu pondok pesantren di Jombang, berinisial MSAT tetap berlanjut.
"Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima pelimpahan perkara tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara untuk melanjutan penanganannya, maka disimpulkan proses penyidikannya tetap dilanjutkan dengan status yang sama yaitu saudara MSAT sebagai tersangka," kata Pitra kepada Suara.com, Selasa (21/1/2020).
Dalam gelar perkara, lanjut Pitra, korban MN merasa diancam tersangka jika tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup sehingga korban merasa takut.
"Bahkan ketika tersangka melakukan pencabulan, korban dibujuk rayu akan dijadikan istri, sehingga korban percaya dan pasrah untuk dicabuli," katanya.
Langkah selanjutnya, penyidik Renakta akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan serangkaian tindakan kepolisian lainnya guna membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang, di antaranya penyidik tetap akan memeriksa tersangka MSAT.
"Karenanya diimbau kepada saudara MSAT untuk segera hadir memenuhi panggilan polisi untuk diminta keterangan sekaligus diberi kesempatan yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi data atau memberi penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan laporan dari pihak korban MN paling lama satu minggu ke depan. Dan dari hasil pemeriksaannya nanti penyidik akan menganilisa secara yuridis," bebernya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan MSAT, pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jombang sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menahanan MSAT.
"Iya (sudah tersangka). Saat ini tunggu perkembangan gelar perkara penyidik Ditreskrimum. Belum ditahan," katanya.
Baca Juga: Sudah Bolos Kerja, Pejabat Kominfo Mangkir Panggilan Kasus Mesum di Mal
Kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan pengasuh ponpes ini ditangani Polda Jatim setelah dilimpahkan Satreskrim Polres Jombang. Laporan dengan korban berinisial MN bernomor: LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG tertanggal 29 Oktober 2019.
Truno menjelaskan, banyak hal yang melatarbelakangi langkah Polda Jatim memutuskan untuk menangani kasus tersebut.
"Yang diukur berdasar lapis kemampuan kerja, baik secara teknis maupun karena aspek sosial. Hal ini sesuai dengan Organisasi Tata Kerja (OTK) kepolisian," jelasnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri Jombang pada November 2019, inisial MSAT tertulis Mochamad Subchi Azal Tsani, pengurus ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang.
Lembaran surat tersebut sendiri sudah tersebar pada media sosial Twitter. Dari informasi yang dihimpun, Subchi merupakan salah satu putra KH Mochamad Muchtar Muthi, pimpinan pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS) di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Catut Nama Jokowi dan Kaesang, Penipu Modus Jual HP ke Pejabat Ditangkap
-
Pinkan Mambo Mengaku Pernah Ditawari Gabung MeMiles
-
Dicecar 30 Pertanyaan, Pinkan Mambo: Diundang Memiles Hanya untuk Nyanyi
-
Kasus Investasi Bodong MeMiles, Artis Pinkan Mambo Diperiksa di Polda Jatim
-
Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar