SuaraJatim.id - Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
Seorang kakek atas nama Abd Latip (60), warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, Pulau Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.
Laki-laki paruh baya itu, kini telah dijerat pasal 81, 82 UU RI nomor 17 Tahun 2017 atas perubahan UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dia diamankan oleh Polres Sumenep setelah sebelumnya menghamili gadis 13 tahun inisial YU.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Dalam rilisinya, Minggu (19/01/2020) yang diterima Suara.com, menerangkan, Penangkapan tersangka (Abd Latip) berawal dari laporan pihak keluarga korban ke Polres Sumenep.
Widi menceritakan, Kakek Abd Latip menyetubuhi YU hingga hamil tersebut tepat pada bulan November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di semak-semak tanah tegalan milik Abd Latip di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Pulau Sapeken Sumenep.
Kasus pencabulan ini terungkap lantaran korban bertingkah laku aneh, sering berdiam diri, dan sering mengurung diri di kamarnya, selain itu juga tidak datang bulan. Saat itu orang tua korban mengira anaknya hanya sakit.
Kemudian pada awal bulan Januari 2020, Bapak korban diberitahu oleh istrinya yang curiga terhadap perubahan fisik dan tingkah laku anaknya yang semakin kurusan.
Selanjutnya, pada Hari Selasa (8/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, Bapak dan Ibu korban kedatangan Bidan Desa.
"Jadi saat itu, keluarga korban diberi tahu oleh Bidan Desa, bahwa anaknya sedang hamil, namun orang tua korban tidak percaya," Kata Widi.
Baca Juga: Korban Pencabulan Mengaku Diancam untuk Menuruti Nafsu Bejati Kiai Ponpes
Karena tidak percaya, Lalu pada hari Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, Ibu korban membawa putrinya (YU) ke Bidan Desa lainnya. Ternyata benar bahwa YU positif hamil sekitar dua bulan yang lalu.
Setelah itu, Ibu korban menanyakan langsung ke putrinya, Siapa yang telah menghamilinya. Lalu korban menjawab kalau dirinya disetubuhi oleh Abd Latip di tegalan.
Kemudian, kedua orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ini ke Kepala Desa setempat. Ketika dipanggil ke Balai Desa, Abd Latif mengakui telah menyetubuhi Bunga hingga hamil seperti itu. Lalu pelaku dilaporkan Kepolisian dan kini sudah diamankan.
Kontributor : Muhammad Madani
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak