SuaraJatim.id - Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Abdul Rochim (44) mengaku perbuatan cabul yang dilakukannya hanya untuk memberikan kasih sayang terhadap korbannya RH (5).
Pengakuan tersebut disampaikan kepada penyidik unit PPA Polrestabes Surabaya saat dilakukan pemeriksaan.
Abdul sendiri diketahui telah memiliki istri dan dua anak. Alih-alih melampiaskan birahi dan kasih sayang ke sang istri, ia malah mencabuli RH.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan saat diperiksa pelaku ini tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, jelas Ruth, ia berkali-kali mengatakan hanya merangkul korban saja dengan dalih kasih sayang.
"Iya benar, pelaku ini mengaku memberi kasih sayang kepada korban. Ia hanya merangkul kemudian meletakkan tangannya di paha korban," ujar Ruth, Sabtu (21/9/2019).
Namun, yang dilakukan Abdul tak seperti pengakuannya saat diperiksa. Ia menggerayangi korban yang masih di bawah umur dan tak bisa melawan perbuatan cabulnya itu.
"Perbuatannya itu ia lakukan ketika korban sedang membaca buku kemudian memangkunya dan melakukan perbuatan cabulnya itu," lanjutnya.
Terganggu dengan perlakuan pelaku, korban saat pulang ke rumah menceritakan hal tersebut ke orang tuanya. Mendengar cerita anaknya yang dilecehkan, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
Bahkan, pelaku merupakan tetangga rumah korban. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain selain RH saat berada di posko taman bacaan yang dikelola oleh pelaku.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak yang Resahkan Warga Bekasi
"Kita masih menemukan satu korban. Ini sementara masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak," kata dia.
Kini Abdul harus mendekam di penjara akibat perbuatan asusilanya tersebut. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau