SuaraJatim.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap lelaki bernama Abdul Rochim (44) lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa pencabulan ini dilakukan tersangka sejak pertengahan Agustus 2019 lalu.
Namun, kasus ini baru terkuak setelah orang tua korban menerima cerita dari korban berinisial RH (5) yang kerap mengalami kejadian pencabulan di sebuah posko taman bacaan tempat korban sering bermain.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi pada saat korban bermain di Posko taman bacaan, kemudian tersangka mendekati korban melakukan tindakan cabulnya itu.
"Saat korban sedang asyik membaca, tersangka mendekatinya dan langsung menggendong memangkunya. Saat itu juga, tersangka ini melakukan pencabulan kepada korban," ujar Ruth, Sabtu (21/9/2019).
Tersangka yang merupakan pengelola dari posko taman bacaan ini kerap kali melakukan tindakan cabulnya itu ketika dirinya sedang bertugas menjaga posko. Korban sendiri juga merupakan tetangga rumah dari pelaku.
"Pencabulan tersebut dilakukan apabila korban bermain di posko dan yang menjaga posko tersebut adalah tersangka sendiri," lanjut Ruth.
Korban yang merasa tidak nyaman dengan perlakuan pelaku, akhirnya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima pun melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
"Korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya ke orang tuanya. Dari situ ibu korban melaporkan kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa kaus korban warna kuning beserta celana panjang anak warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Rochim dijerat Pasal Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau