Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 16 September 2019 | 20:53 WIB
Rudi, tersangka kasus pencabulan anak. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Polisi meringkus warga bernama Rudi (50) lantaran diduga mencabuli seorang anak. Parahnya korban pelecehan seksual itu adalah CT (14), siswi SMP yang merupakan anak dari pacar pelaku.

Aksi cabul pelaku terkuak setelah CT menjalani tes psikologi dan pengamatan kepribadian korban di sekolahnya.

Pembantu Unit (Panit) Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, awalnya sang guru curiga ada perubahan signifikan dari diri korban saat kegiatan belajar di sekolah.

"Jadi pelaku ini tak bisa terbongkar aksinya kalau enggak ada peranan guru yang peka dan perduli ke muridnya," kata Ruth seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (16/9/2019).

Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Cabul di Lampu Merah Bekasi Ngaku Cuma Iseng

Setelah dicurigai akhirnya CT mengakui tindakan bejat dari pacar ibunya. Pihak guru pun melakukan pelaporan ke kedua orang tuanya. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi pun akhirnya Rudi yang diketahui bekerja sebagai manager restoran dan kelab pantai di Denpasar, Bali.

Sementara, Rudi mengklaim awalnya berniat ingin memberikah perhatian kepada anak pacarnya tersebut. Namun, tak disangka, perhatian itu ternyata berbalik untuk beraksi tak terpuji kepada CT.

“Niat saya memberikan perhatian sebagai sang ayah. Karena anak ini (CT) kurang perhatian,” kata Rudi.

Meski niat hati ingin memberikan perhatian sebagai sang ayah pengganti. Rudi ternyata tak bisa menahan berahinya. Parahnya, aksi pelecehan itu ternyata sudah cukup lama dilakukan Rudi, yakni saat CT masih berusia 12 tahun.

"Menyesal saya melakukan ini. Total saya meraba anak pacar saya sudah tiga kali dan saya pacaran sama sang ibu sudah empat tahun," katanya.

Baca Juga: Pelaku Cabul Lampu Merah Bekasi Tertangkap, Korban Teguh Ternyata Banyak

Atas perbuatan cabulnya itu, Rudi kini harus mendekam di penjara. Lelaki tersebut Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More