SuaraJatim.id - Delapan siswa menjadi korban pencabulan oleh seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya. Oknum guru yang tak sanggup menahan nafsu seksual ini tak bisa ditahan dan akhirnya dilampiaskan ke para muridnya.
Oknum guru SD tersebut bernama Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40). Seorang guru yang pernah mengajar matematika ini mencabuli delapan muridnya yang masih berusia antara 10-12 tahun.
"Delapan muridnya yang menjadi korban tiga di antaranya seorang perempuan dan empat sisanya laki-laki," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardiansyah Satrio Utomo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Pengungkapan kasus ini diketahui setelah adanya salah satu murid yang melapor ke orang tuanya merasa kesakitan akibat tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Orang tua pun segera memeriksa anaknya dan diketahui anaknya menjadi korban pelecehan.
"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kami, dan kami segera menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, untuk bisa mencabuli muridnya tersebut, Nico berdali ingin membersihkan dan memandikan korban-korbannya yang masih awam terhadap kegiatan seksual.
"Jadi alasan dia melakukan pencabulan itu dia kasihan ingin membersihkan, membersihkan kotoran-kotoran di tubuh korbannya. Karena ada indikasi korban ini memang anak-anak yang tergolong masih kurang paham," katanya.
Karena muridnya yang kurang paham akhirnya Nico memanfaatkannya melakukan tindakan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh para muridnya.
"Di kesempatan itu lah, pelaku ini melakukan perbuatan cabulnya terhadap delapan muridnya. Hal ini dia lakukan sejak tahun 2019 lalu sampai ketangkap kemarin di bulan Januari," lanjutnya.
Baca Juga: Remas Payudara Siswi di Gang, Frengki Berakting Tanya Alamat Kantor Pajak
Akibat perbuatannya, Nico dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami sangkakan Pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
-
Ancam Nilai Jeblok, Guru SD Cabuli Murid di Kelas hingga Gudang Sekolah
-
Bejat! Paman di Lumajang Perkosa Keponakan Berkali-kali Hingga Melahirkan
-
Diajak Nonton Video Porno, Tukang Bakso Paksa Anak Bosnya Oral Seks
-
Pemuka Agama Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, Ketahuan Saat akan Menikah
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon