SuaraJatim.id - Delapan siswa menjadi korban pencabulan oleh seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya. Oknum guru yang tak sanggup menahan nafsu seksual ini tak bisa ditahan dan akhirnya dilampiaskan ke para muridnya.
Oknum guru SD tersebut bernama Nicolas Handy Bintoro alias Nico (40). Seorang guru yang pernah mengajar matematika ini mencabuli delapan muridnya yang masih berusia antara 10-12 tahun.
"Delapan muridnya yang menjadi korban tiga di antaranya seorang perempuan dan empat sisanya laki-laki," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardiansyah Satrio Utomo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Pengungkapan kasus ini diketahui setelah adanya salah satu murid yang melapor ke orang tuanya merasa kesakitan akibat tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Orang tua pun segera memeriksa anaknya dan diketahui anaknya menjadi korban pelecehan.
"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kami, dan kami segera menindaklanjutinya untuk melakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, untuk bisa mencabuli muridnya tersebut, Nico berdali ingin membersihkan dan memandikan korban-korbannya yang masih awam terhadap kegiatan seksual.
"Jadi alasan dia melakukan pencabulan itu dia kasihan ingin membersihkan, membersihkan kotoran-kotoran di tubuh korbannya. Karena ada indikasi korban ini memang anak-anak yang tergolong masih kurang paham," katanya.
Karena muridnya yang kurang paham akhirnya Nico memanfaatkannya melakukan tindakan cabul dengan meraba-raba bagian tubuh para muridnya.
"Di kesempatan itu lah, pelaku ini melakukan perbuatan cabulnya terhadap delapan muridnya. Hal ini dia lakukan sejak tahun 2019 lalu sampai ketangkap kemarin di bulan Januari," lanjutnya.
Baca Juga: Remas Payudara Siswi di Gang, Frengki Berakting Tanya Alamat Kantor Pajak
Akibat perbuatannya, Nico dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami sangkakan Pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
-
Ancam Nilai Jeblok, Guru SD Cabuli Murid di Kelas hingga Gudang Sekolah
-
Bejat! Paman di Lumajang Perkosa Keponakan Berkali-kali Hingga Melahirkan
-
Diajak Nonton Video Porno, Tukang Bakso Paksa Anak Bosnya Oral Seks
-
Pemuka Agama Cabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun, Ketahuan Saat akan Menikah
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU
-
Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35