Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 21 April 2020 | 11:33 WIB
Ilustrasi kasus pencurian. - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJatim.id - Iwan Fals diancam 7 tahun penjara. Iwan Fals ditangkap polisi. Iwan Fals nyolong motor di Jember, Jawa Timur.

Iwan Fals akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Iwan Fals nekat merampas sepeda motor Wiwik Hari Widiasih, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari. Aksi Iwan Fals nyolong motor itu saat sang perempuan pergi ke berbelanja sayur di Jalan Mastrip, Rabu (15/4/2020) pagi.

Saat asyik bersepeda motor, Wiwik tiba-tiba ditegur seorang laki-laki bersepeda motor Yamaha Vega Force.

Baca Juga: Bhayangkara FC Tagih PT LIB Segera Cairkan Subsidi Bulan Maret

“Bu, ada tali rafianya di sepedanya,” kata orang itu.

Wiwik terkejut dan mengecek bagian belakang sepeda motornya. Tidak ada tali apapun di sana.

Ia melaju kembali ke rumahnya di Perumahan Mastrip. Namun mendadak, Iwan Fals pun menyenggol korban hingga hampir terjatuh. Wiwik pun berhenti.

“Sepedanya dipinggirkan, habis itu sepeda motornya dirampas dan dibawa lari,” kata Sunarsih, ibunda Wiwik.

Pelaku pun meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya. Polisi datang dan membawa sepeda motor itu ke Markas Kepolisian Sektor Sumbersari. Polisi akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals.

Baca Juga: Positif Covid-19, Satu ABK KM Bukit Raya Meninggal Dunia

Load More