Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 21 April 2020 | 10:26 WIB
Ilustrasi.

SuaraJatim.id - Meski virus Corona (Covid-19) menggila dan meneror seluruh warga dunia, tampaknya tak menjadi alasan untuk pelaku kejahatan mengurungkan niatnya beraksi.

Seperti yang terjadi di Jember, Jawa Timur, pelaku bernama Iwan Fals melancarkan aksi pencurian kepada seorang wanita bernama Wiwik Hari Widiasih.

Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban saat hendak pergi belanja sayur di Jalan Mastrip, Rabu (15/4/2020) pagi.

Penangkapan berawal dari informasi adanya sebuah motor N-Max ditinggal oleh pemiliknya semalaman di kawasan Kecamatan Sukowono.

Baca Juga: Bapak Perkosa Anak Selama Istri Jadi TKW: Saya Gak Paksa, Kenapa Dia Mau?

“Setelah didatangi, ternyata motor tersebut milik korban perampasan motor di Perumahan Mastrip beberapa waktu lalu,” kata kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Fran Kembaren, seperti diwartakan Berita Jatim, Senin (20/4/2020) kemarin.

Polisi akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals.

“Kami langsung tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Fran.

Atas perbuatannya itu, Iwan Fals ini harus meringkus di penjara. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ngaku Bisa Bicara sama Malaikat Jibril, Imam Mahdi Banten Suka Kerasukan

Load More