Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 21 April 2020 | 12:09 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)

SuaraJatim.id - Para pelaku kejahatan kerap menggunakan berbagai cara saat sedang mengincar calon korbannya. Seperti modus yang dipakai pelaku pencurian bernama Iwan Fals di Jember, Jawa Timur.

Seperti diwartakan Berita Jatim, korban dari aksi pencurian ini adalah Wiwik Hari Widiasih, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari.

Sunarsih, ibunda Wiwik menceritakan awal mula aksi pencurian ini. Menurutnya, ketika itu anaknya hendak pergi ke berbelanja sayur di Jalan Mastrip, Rabu (15/4/2020) pagi.

Saat berkendara menuju pasar, tiba-tiba Wiwik di tengah jalan ditegur oleh pengendara Yamaha Vega Force.

Baca Juga: Larang Orang Berkumpul saat Corona, Warga Tewas Dikeroyok 3 Pemuda Mabuk

“Bu, ada tali rafianya di sepedanya,” kata Sunarsih menirukan perkataan orang itu.

Wiwik terkejut dan mengecek bagian belakang sepeda motornya. Tidak ada tali apapun di sana. Saat itu, korban kembali menaiki sepeda motornya Namun mendadak, pelaku menyenggol korban hingga hampir terjatuh dari sepeda motornya.

“Sepedanya dipinggirkan, habis itu sepeda motornya dirampas dan dibawa lari,” kata Sunarsih.

Kasus ini terkuak setelah polisi menerima laporan dari korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Fran Kembaren menjelaskan, setlah dilakukan penyelidikan, polisi akhirya mengetahui bahwa sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals.

Baca Juga: Menyedihkan! TKI Tiap Hari Makan Nasi Busuk karena Negara Majikan Lockdown

“Kami langsung tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Fran.

Atas perbuatannya itu, Iwan Fals harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More