Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 23 April 2020 | 15:26 WIB
Ahmad Juanidi alias AJ, warga Sampang, Madura, terpaksa membunuh Ika Puspita Sari (36) dengan alasan tak puas terhadap pelayanan seksual korban. [Beritajatim]

Sedangkan tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Load More