Kasus pembunuhan di Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya. (Suara.com/Arry)
"Jadi setelah kejadian kami menelusuri keberadaan tersangka berada di kawasan Sawahan. Jaket sama tas dan celana masih di pakai, sehingga ditemukannya bukan di TKP tapi di tempat kerja. Dicocokkan dengan CCTV yang ada ditemukan di TKP kedua tempat kerja pelaku," paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Detik-detik PSK Apartemen Puncak Permai Dibunuh, Digorok Pakai Pisau Dapur
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan