SuaraJatim.id - Perempuan bernama Ika Puspitasari (36) yang ditemukan bersimbah darah di Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya ternyata seseorang yang melayani jasa seks. Dalam menawarkan jasanya, korban menghubungkan para pelanggannya melalui aplikasi chatting Mi Chat. Dalam sekali main ia mematok tarif sebesar Rp 500 ribu dan dua kali Rp 800 ribu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (23/4/2020).
"Pertemuannya sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian percecokannya jam 03.00 WIB pagi. Ditemukan (meninggal) 04.30 WIB," ujar Sandi saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi, pelaku bernama Junaidi Abdillah (20) meminta nego jasa seks yang ditawarkan oleh korban dengan harga Rp500 ribu untuk dua kali main. Korban Ika Puspitasari mengiyakan tawaran tersebut dengan syarat harus datang ke apartemennya di kawasan Jalan Darmo Permai III Surabaya.
Baca Juga: Detik-detik PSK Apartemen Puncak Permai Dibunuh, Digorok Pakai Pisau Dapur
"Korban menawarkan untuk datang ke Apartemen untuk melaksanakan hubungan suami istri dengan tarif yang disetujui sebanyak dua kali. Korban di situ hanya mau sekali dengan bayaran yang dijanjikan," kata Sandi.
Karena tak sesuai harapan dan keinginannya yang sudah dijanjikan, akhirnya pelaku mengambil sebilah pisau dapur milik korban dan melakukan penganiayaan dengan menggorok leher korban.
"Motif karena pelaku tersinggung mengingat apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan transaksi di awal, di awal mereka deal dengan harga Rp500rm ribu untuk berhubungan 2 kali tapi cuma dilakukan sekali," jelas Sandi.
Tak sampai di situ, setelah membunuh korban. Junaidi mengambil dua handphone milik korban untuk di bawa kabur. Ia meninggalkan begitu saja korban dan pergi dari Apartemen.
"Dari hasil penyidikan ternyata si tersangka juga mengambil hp milik korban. Sebanyak dua hp," kata Sandi.
Baca Juga: Bunuh PSK Apartemen Puncak Permai, Juanidi Pesan Jasa Seks di Mi Chat
Korban sendiri diketahui meninggal di dekat lift lantai 8 apartemen. Penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih lima jam, pelaku berhasil ditemukan berada di tempat kerjanya di kawasan Sawahan.
"Jadi setelah kejadian kami menelusuri keberadaan tersangka berada di kawasan Sawahan. Jaket sama tas dan celana masih di pakai, sehingga ditemukannya bukan di TKP tapi di tempat kerja. Dicocokkan dengan CCTV yang ada ditemukan di TKP kedua tempat kerja pelaku," paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan