SuaraJatim.id - Ahmad Juanidi Abdillah (20) memesan jasa seks Ika Puspita Sari (36) di Aplikasi Mi Chat. Harga yang disepakati keduanya Rp 500 ribu, sebanyak 2 kali berhubungan seks.
Tapi kesepakatan diubah Junaidi. Dia hanya membayar Rp 250 ribu karena hanya hubungan seks sebanyak 1 kali. Dari itu lah, cerita pembunuhan sadis itu dimulai.
Ahmad Juanidi Abdillah adalah warga Sampang, Madura, Jawa Timur. Ahmad Juanidi Abdillah kesal karena tersinggung dengan ucapan Ika setelah berhubungan seks. Bahkan Ika sempat memaki-maki Ahmad Juanidi Abdillah.
Hal itu terungkap dalam rilis kasus tersebut di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020). Ahmad Juanidi Abdillah sakit hati karena wanita berparas cantik itu berkata kasar.
"Nek gak duwe duwit, gak usah mesen aku. Lek ngerti ngene, kamu gak tak trimo (kalau nggak punya uang, tidak usah pesan saya. Kalau tahu begini, kamu tidak saya terima)" begitu kata Ika berdasarkan kesaksian Ahmad Juanidi Abdillah.
Ahmad Juanidi Abdillah memesan jasa seks Ika lewat aplikasi Mi Chat. Harga hubungan seks dengan Ika Rp 500 ribu, selama 2 kali berhubungan badan.
“Menurut pengakuan pelaku seperti itu. Pelaku dan korban bertemu melalui aplikasi Mi Chat. Pelaku memesan korban dengan harga Rp 500 ribu dua kali main. Tapi korban hanya melayani sekali, kemudian pelaku membayar Rp 250 ribu saja. Dari situ timbul kalimat kasar dan berujung penusukan korban oleh pelaku,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho melalui rilis yang disampaikan humas Polrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Usai bertengkar, pelaku pun tak kuasa menahan amarah. Karena emosi dan dalam kondisi ingin bercinta, pelaku pun semakin tinggi emosinya dan tak bisa mengontrol.
Selanjutnya pelaku melihat ada pisau dapur di apartemen tersebut. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayuhkan tangannya dan korban terluka. Masih kuat melawan, korban pun berteriak meski sudah terkena sayatan pisau. Karena gugup dan takut, pelaku kembali menarik korban dan menjatuhkan korban ke lantai.
Baca Juga: Junaidi Gorok Leher Ika Setelah Hubungan Intim
“Kemudian beberapa kali pelaku mengayunkan tanggannya. Pelaku kembali melukai korban lagi hingga akhirnya korban pun meninggal di tempat. Selanjutnya pelaku lari dan membawa dua ponsel korban. Pisau yang dipakai pelaku dibuang ke Jalan Darmo Permai,” lanjut perwira menengah melati tiga ini.
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor beat M 4598 HU, ponsel Oppo F 11, ponsel Readmi 4A pakaian tersangka dan rekaman kamera pengawas pelaku dan korban. Sedangkan tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak