SuaraJatim.id - Ahmad Juanidi Abdillah (20) memesan jasa seks Ika Puspita Sari (36) di Aplikasi Mi Chat. Harga yang disepakati keduanya Rp 500 ribu, sebanyak 2 kali berhubungan seks.
Tapi kesepakatan diubah Junaidi. Dia hanya membayar Rp 250 ribu karena hanya hubungan seks sebanyak 1 kali. Dari itu lah, cerita pembunuhan sadis itu dimulai.
Ahmad Juanidi Abdillah adalah warga Sampang, Madura, Jawa Timur. Ahmad Juanidi Abdillah kesal karena tersinggung dengan ucapan Ika setelah berhubungan seks. Bahkan Ika sempat memaki-maki Ahmad Juanidi Abdillah.
Hal itu terungkap dalam rilis kasus tersebut di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020). Ahmad Juanidi Abdillah sakit hati karena wanita berparas cantik itu berkata kasar.
"Nek gak duwe duwit, gak usah mesen aku. Lek ngerti ngene, kamu gak tak trimo (kalau nggak punya uang, tidak usah pesan saya. Kalau tahu begini, kamu tidak saya terima)" begitu kata Ika berdasarkan kesaksian Ahmad Juanidi Abdillah.
Ahmad Juanidi Abdillah memesan jasa seks Ika lewat aplikasi Mi Chat. Harga hubungan seks dengan Ika Rp 500 ribu, selama 2 kali berhubungan badan.
“Menurut pengakuan pelaku seperti itu. Pelaku dan korban bertemu melalui aplikasi Mi Chat. Pelaku memesan korban dengan harga Rp 500 ribu dua kali main. Tapi korban hanya melayani sekali, kemudian pelaku membayar Rp 250 ribu saja. Dari situ timbul kalimat kasar dan berujung penusukan korban oleh pelaku,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho melalui rilis yang disampaikan humas Polrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Usai bertengkar, pelaku pun tak kuasa menahan amarah. Karena emosi dan dalam kondisi ingin bercinta, pelaku pun semakin tinggi emosinya dan tak bisa mengontrol.
Selanjutnya pelaku melihat ada pisau dapur di apartemen tersebut. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayuhkan tangannya dan korban terluka. Masih kuat melawan, korban pun berteriak meski sudah terkena sayatan pisau. Karena gugup dan takut, pelaku kembali menarik korban dan menjatuhkan korban ke lantai.
Baca Juga: Junaidi Gorok Leher Ika Setelah Hubungan Intim
“Kemudian beberapa kali pelaku mengayunkan tanggannya. Pelaku kembali melukai korban lagi hingga akhirnya korban pun meninggal di tempat. Selanjutnya pelaku lari dan membawa dua ponsel korban. Pisau yang dipakai pelaku dibuang ke Jalan Darmo Permai,” lanjut perwira menengah melati tiga ini.
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor beat M 4598 HU, ponsel Oppo F 11, ponsel Readmi 4A pakaian tersangka dan rekaman kamera pengawas pelaku dan korban. Sedangkan tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar