Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 23 April 2020 | 17:47 WIB
Korban pembunuhan di Apartemen Puncak Permai. (BeritaJatim)

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor beat M 4598 HU, ponsel Oppo F 11, ponsel Readmi 4A pakaian tersangka dan rekaman kamera pengawas pelaku dan korban.

Dalam kasus ini, Ahmad dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Load More