SuaraJatim.id - Pelarian Sukadi (46), warga Ngantang Kabupaten Malang, berakhir ketika bersembunyi di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Maling spesialis mobil antarkota ini ditangkap saat Ketua RT setempat mendata dirinya yang baru saja menghuni rumah kos.
Ketua RT yang curiga dengan gerak-gerik Sukadi lalu melapor ke polisi. Setelah diperiksa, terungkap, jika Sukadi merupakan DPO spesialis mobil antarkota.
"Pak RT ini curiga, kok gelagatnya mencurigakan. Kemudian melapor ke kami. Setelah kami dalami ternyata benar, pelaku ini pelaku pencuri mobil di wilayah Ngantang, Malang dan di daerah Kabupaten Kediri," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, Jumat (24/4/20) sore.
Ketika didatangi polisi, Sukadi sempat kabur. Petugas lalu melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kanannya.
Ketika diperiksa, Sukadi mengaku datang ke Blitar menggunakan mobil pikap L 300 hasil curian di daerah Ngantang, Kabupaten Malang yang belum sempat dijual. Dalam setiap beraksi, Sukadi tidak sendiri. Ia ditemani Kusrianto alias Antok (41) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Petugas lalu mengejar Antok yang diketahui bersembunyi di rumah istrinya di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Setelah berhasil membekuk Antok, polisi juga menemukan satu unit mobil Carry hasil curian di wilayah Kediri yang diparkir di samping rumahnya.
Dua tersangka dan barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Dari hasil pemeriksaan menyebut, komplotan ini beraksi dengan cara meretas kelistrikan mobil.
"Jadi modusnya pelaku ini mencuri dengan cara merusak kabel listrik yang ada di mobil. Kita masih dalami lagi apakah benar (maling) antar kota. Karena kalau kita lihat track recordnya memang mencuri di Kediri dan Malang. Kita koordinasi dengan Polres sana," ujar Ardi.
Dalam pengakuannya di hadapan awak media, Sukadi mengaku sebagai eksekutor. Sukadi yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini kemudian memberikan mobil curian itu kepada Antok.
Baca Juga: Dalang Pencurian Ribuan Masker Ternyata Ketua Ormas, Ditakuti di Cianjur
Antok yang sebelumnya juga masuk penjara sebagai penadah sepeda motor ini bertugas menjual mobil curian tersebut. Hasil penjualan kemudian dibagi dengan Sukadi.
"Empat kali pak (keluar masuk penjara). Saya ngupas kabel terus tak kasihkan ke ini (Antok)," aku Sukadi.
Akibat perbuatannya, kini Sukadi dan Antok kembali masuk bui. Komplotan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Ngaku Kelaparan karena Corona, Maling Gasak 2 Kotak Amal Berisi Rp 1,4 Juta
-
Maling Sadis Pembacok Keluarga Perawat Menganggur karena Corona
-
Demi Menyambung Hidup Keluarganya, Pemulung Ini Nekat Curi 4 Kilogram Beras
-
Maling Berkedok Tukang Servis Kompor Gasak Perhiasan Puluhan Juta
-
Pencuri Ini Kaget Dibekuk Polisi Karena Pencurian 5 Bulan Lalu
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur-Wakil Gubernur Samarkand
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan