SuaraJatim.id - Pelarian Sukadi (46), warga Ngantang Kabupaten Malang, berakhir ketika bersembunyi di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Maling spesialis mobil antarkota ini ditangkap saat Ketua RT setempat mendata dirinya yang baru saja menghuni rumah kos.
Ketua RT yang curiga dengan gerak-gerik Sukadi lalu melapor ke polisi. Setelah diperiksa, terungkap, jika Sukadi merupakan DPO spesialis mobil antarkota.
"Pak RT ini curiga, kok gelagatnya mencurigakan. Kemudian melapor ke kami. Setelah kami dalami ternyata benar, pelaku ini pelaku pencuri mobil di wilayah Ngantang, Malang dan di daerah Kabupaten Kediri," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, Jumat (24/4/20) sore.
Ketika didatangi polisi, Sukadi sempat kabur. Petugas lalu melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kanannya.
Ketika diperiksa, Sukadi mengaku datang ke Blitar menggunakan mobil pikap L 300 hasil curian di daerah Ngantang, Kabupaten Malang yang belum sempat dijual. Dalam setiap beraksi, Sukadi tidak sendiri. Ia ditemani Kusrianto alias Antok (41) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Petugas lalu mengejar Antok yang diketahui bersembunyi di rumah istrinya di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Setelah berhasil membekuk Antok, polisi juga menemukan satu unit mobil Carry hasil curian di wilayah Kediri yang diparkir di samping rumahnya.
Dua tersangka dan barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Dari hasil pemeriksaan menyebut, komplotan ini beraksi dengan cara meretas kelistrikan mobil.
"Jadi modusnya pelaku ini mencuri dengan cara merusak kabel listrik yang ada di mobil. Kita masih dalami lagi apakah benar (maling) antar kota. Karena kalau kita lihat track recordnya memang mencuri di Kediri dan Malang. Kita koordinasi dengan Polres sana," ujar Ardi.
Dalam pengakuannya di hadapan awak media, Sukadi mengaku sebagai eksekutor. Sukadi yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini kemudian memberikan mobil curian itu kepada Antok.
Baca Juga: Dalang Pencurian Ribuan Masker Ternyata Ketua Ormas, Ditakuti di Cianjur
Antok yang sebelumnya juga masuk penjara sebagai penadah sepeda motor ini bertugas menjual mobil curian tersebut. Hasil penjualan kemudian dibagi dengan Sukadi.
"Empat kali pak (keluar masuk penjara). Saya ngupas kabel terus tak kasihkan ke ini (Antok)," aku Sukadi.
Akibat perbuatannya, kini Sukadi dan Antok kembali masuk bui. Komplotan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Ngaku Kelaparan karena Corona, Maling Gasak 2 Kotak Amal Berisi Rp 1,4 Juta
-
Maling Sadis Pembacok Keluarga Perawat Menganggur karena Corona
-
Demi Menyambung Hidup Keluarganya, Pemulung Ini Nekat Curi 4 Kilogram Beras
-
Maling Berkedok Tukang Servis Kompor Gasak Perhiasan Puluhan Juta
-
Pencuri Ini Kaget Dibekuk Polisi Karena Pencurian 5 Bulan Lalu
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo
-
Diteriaki Copet Saat Kabur, Pengedar 3.000 Pil Koplo Dibekuk Warga dan Polisi di Surabaya
-
30 Kali Teror Perempuan di Jalan Sepi, Pria Eksibisionis di Gresik Diciduk Berkat Keberanian Korban
-
Heboh Patahan Gempa Aktif Membelah Surabaya, Pakar Geologi ITS: Jangan Panik, Ini Faktanya
-
Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda