SuaraJatim.id - Pelarian Sukadi (46), warga Ngantang Kabupaten Malang, berakhir ketika bersembunyi di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Maling spesialis mobil antarkota ini ditangkap saat Ketua RT setempat mendata dirinya yang baru saja menghuni rumah kos.
Ketua RT yang curiga dengan gerak-gerik Sukadi lalu melapor ke polisi. Setelah diperiksa, terungkap, jika Sukadi merupakan DPO spesialis mobil antarkota.
"Pak RT ini curiga, kok gelagatnya mencurigakan. Kemudian melapor ke kami. Setelah kami dalami ternyata benar, pelaku ini pelaku pencuri mobil di wilayah Ngantang, Malang dan di daerah Kabupaten Kediri," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, Jumat (24/4/20) sore.
Ketika didatangi polisi, Sukadi sempat kabur. Petugas lalu melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kanannya.
Ketika diperiksa, Sukadi mengaku datang ke Blitar menggunakan mobil pikap L 300 hasil curian di daerah Ngantang, Kabupaten Malang yang belum sempat dijual. Dalam setiap beraksi, Sukadi tidak sendiri. Ia ditemani Kusrianto alias Antok (41) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Petugas lalu mengejar Antok yang diketahui bersembunyi di rumah istrinya di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Setelah berhasil membekuk Antok, polisi juga menemukan satu unit mobil Carry hasil curian di wilayah Kediri yang diparkir di samping rumahnya.
Dua tersangka dan barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Dari hasil pemeriksaan menyebut, komplotan ini beraksi dengan cara meretas kelistrikan mobil.
"Jadi modusnya pelaku ini mencuri dengan cara merusak kabel listrik yang ada di mobil. Kita masih dalami lagi apakah benar (maling) antar kota. Karena kalau kita lihat track recordnya memang mencuri di Kediri dan Malang. Kita koordinasi dengan Polres sana," ujar Ardi.
Dalam pengakuannya di hadapan awak media, Sukadi mengaku sebagai eksekutor. Sukadi yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini kemudian memberikan mobil curian itu kepada Antok.
Baca Juga: Dalang Pencurian Ribuan Masker Ternyata Ketua Ormas, Ditakuti di Cianjur
Antok yang sebelumnya juga masuk penjara sebagai penadah sepeda motor ini bertugas menjual mobil curian tersebut. Hasil penjualan kemudian dibagi dengan Sukadi.
"Empat kali pak (keluar masuk penjara). Saya ngupas kabel terus tak kasihkan ke ini (Antok)," aku Sukadi.
Akibat perbuatannya, kini Sukadi dan Antok kembali masuk bui. Komplotan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Ngaku Kelaparan karena Corona, Maling Gasak 2 Kotak Amal Berisi Rp 1,4 Juta
-
Maling Sadis Pembacok Keluarga Perawat Menganggur karena Corona
-
Demi Menyambung Hidup Keluarganya, Pemulung Ini Nekat Curi 4 Kilogram Beras
-
Maling Berkedok Tukang Servis Kompor Gasak Perhiasan Puluhan Juta
-
Pencuri Ini Kaget Dibekuk Polisi Karena Pencurian 5 Bulan Lalu
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
-
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
-
Bakar Perlengkapan Salat, RD Klaim Perempuan Tak Boleh Salat di Masjid
-
Anggota DPR RI Minta Semua Bangunan Pesantren Diaudit