SuaraJatim.id - Kendaraan berplat nomor dari Jakarta dan Jawa Tengah diperiksa ketat di kawasaan PSBB Gresik, Jawa Timur. Bahkan pengendara ditanya surat tugas kerja jika mereka berkendara karena urusan pekerjaan.
Pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) di wilayah Gresik diprioritaskan bagi kendaraan roda empat yang memiliki nopol di luar W dan L atau di luar kawasan Gresik dan Kota Surabaya.
Dalam pemberlakuan PSBB, Pemkab dan Polres Gresik serta TNI menyiapkan 17 cek poin yang tersebar di berbagai wilayah dan wilayah perbatasan.
Salah satu cek poin yang melakukan screening terhadap pemberlakuan PSBB adalah pos cek poin exit tol Kebomas. Disana, sejumlah petugas gabungan baik dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP melakukan pengecekan terhadap pengemudi yang bernopol diluar W dan L.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, di hari pertama penerapan PSBB pihaknya masih mengkedepankan himbauan bagi pengemudi yang melintas di exit tol Kebomas.
“Khusus kendaraan nopol diluar W dan L kami screening dulu. Tujuannya kemana, termasuk surat tugasnya," tuturnya, Selasa (28/04/2020).
Selain melakukan screening di pos cek poin lanjut Kusworo Wibowo. Tim gabungan juga melakukan tes kesehatan terhadap suhu pengemudi serta apa menerapkan psysical distancing atau tidak dan wajib mengenakan masker.
“Setiap pengemudi wajib mengenakan masker dan menerapkan psysical distancing 50 persen dari isi penumpang,” ujarnya.
Dari pantauan di lapangan di exit tol Kebomas. Beberapa kendaraan roda empat dengan nopol awal B dan K terpaksa diberhentikan di cek poin. Pengemudinya diperiksa suhu badannya, serta disemprot disinfektan.
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Belasan Pengendara Tak Bisa Masuk Kota Surabaya
Sementara itu, Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo menuturkan, saat sosialisasi maupun pemberlakuan kendaraan roda empat. Sudah ada 750 kendaraan yang melintas di exit tol dilakukan cek poin.
“Ada 750 kendaraan roda empat yang sudah dicek poin. Jumlah ini prediksi akan bertambah lagi mengingat PSBB masih berlaku 14 hari lagi kedepan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar
-
Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut
-
Songsong Usia 131 Tahun, BRI Perkuat Komitmen Majukan Ekonomi Indonesia
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih 196 KK Terdampak Kekeringan di Desa Kenongrejo Ngawi
-
Warga Blitar Menjerit BBM Sulit, Polisi Malah Temukan 6.000 Liter Pertalite Mengendap di SPBU