Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 28 April 2020 | 11:18 WIB
Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur. (Suara.com/Dimas)

SuaraJatim.id - Bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan bus antarkota antar provinsi (AKAP) berhenti beroperasi selama PSBB Surabaya, Jawa Timur. Namun mobil angkutan kota atau angkot masih beroperasi.

Sementara itu, pemerintah Kota Surabaya memastikan jika Terminal Purabaya masih tetap beroperasi. Hanya saja, terminal yang akrab disebut Terminal Bungurasih itu hanya beroperasi terbatas.

“Untuk angkot Surabaya-Sidoarjo dan juga Suroboyo Bus saja,” ujar Kepala Protokol Informasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser, Selasa (28/4/2020).

Sebagai informasi, larangan operasional bus tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020. Dalam aturan itu, mulai tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, muncul larangan untuk menggunakan sarana transportasi darat.

Baca Juga: Legislator Bagi Sembako, Bantu Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

Khususnya, bagi yang keluar atau masuk wilayah yang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya dua perusahaan otobus di Jatim yaitu Sumber Group dan Eka/Mira juga telah menghentikan operasional mulai hari ini karena ada PSBB. Pemberitahuan operasional bus akan ditentukan lagi dua minggu kedepan.

Macet Total di Bundaran Waru

Macet total di di akses masuk Kota Surabaya, tepatnya di Bundaran Waru, Selasa (28/4/2020) hari ini karena kurangnya jumlah petugas pengecekan suhu tubuh para pengendara. Sebab ini adalah hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto.

Baca Juga: Tips Merawat Kain Batik dari Thamrin City

“Iya itu macet karena ada screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya,” kata Eddy, Selasa siang.

Load More