SuaraJatim.id - Salah seorang pengendara motor dimarahi petugas kepolisian gara-gara plin-plan saat ditanya tujuannya datang ke Surabaya. Itu terjadi saat hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di check point Bundaran Waru yang menjadi perbatasan Surabaya-Sidoarjo, Selasa (28/4/2020) dini hari.
Awalnya, lelaki yang mengenakan motor sport warna biru ber plat L tersebut ditanya polisi maksud dan tujuannya ke Surabaya, meski mengendarai motor plat L yang merupakan plat kendaraan wilayah Surabaya. Sebab, dalam penerapan PSBB juga diberlakukan jam malam pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB.
"Saya dari Siwalankerto pak mau ke belakang Cito (Mall Citu of Tomorrow). Tadi saya sudah diberhentikan petugas dan disuruh putar balik karena gak pakai masker. Saya putar balik dan ambil masker," ujar pemotor itu menjawab pertanyaan polisi.
Polisi kemudian menjelaskan, bahwa selama penerapan PSBB, aktivitas warga dibatasi. Bagi warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak diharapkan tidak keluar rumah.
"Ini PSBB dilarang main. Kamu malah main. Ayo kembali," ujar petugas mengarahkan lelaki itu untuk putar balik.
Karena disuruh putar balik, lelaki itu pun akhirnya menjelaskan bahwa tujuannya ke belakang Cito adalah ke rumah istrinya bukan untuk main.
"Saya mau ke rumah istri saya pak. Rumahnya di situ di belakang Cito," kata lelaki tersebut.
Mendengar jawaban yang tidak konsisten alias plin-plan, petugas pun marah.
"Kamu tadi ditanya katanya mau main. Sekarang mau ke rumah istri. Yang benar yang mana," tanya petugas.
Baca Juga: Catat! Ini 16 Check Poin Selama PSBB Surabaya Raya di Sidoarjo
Lantaran dimarahi, lelaki itupun akhirnya meminta maaf pada petugas dan memohon diizinkan karena istrinya sudah menunggu. Petugas pun akhirnya mengijinkan setelah melihat KTP lelaki tersebut ternyata warga Surabaya.
Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, dalam penerapan PSBB di tiga kota di Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, hari pertama hingga hari ketiga beluk dilakukan sanksi.
"Hari ini hingga tiga hari kedepan kita akan lakukan sosialisasi dan teguran. Selanjutnya kita mulai memberlakukan teguran dan tindakan atau sanksi," tegasnya.
Sementara itu, mengenai sanksi bagi pelanggar jam malam PSBB di Surabaya Raya, Kapolda Jatim menegaskan tidak ada yang sifatnya pidana.
"Aparat keamanan diminta untuk mencegah dan memberikan imbauan saja apabila menemui pelanggar nantinya," tuturnya.
Kendati demikian, aparat akan tetap bertindak tegas pada pelanggaran seperti balap liar dan akan ditangkap serta dikenai pasal sesuai dengan pelanggarannya.
Berita Terkait
-
Tidore Kepulauan Bakal Ajukan Penerapan PSBB ke Menkes
-
Pengajuan PSBB Ditolak, Gubernur Gorontalo: Jangan Samakan Dengan Jawa
-
Kemenperin Diduga Tak Survei Usaha yang Diberi Izin, DKI Minta Dilibatkan
-
Sidak, Pemprov DKI Tutup 89 Perusahaan hingga PSBB Selesai
-
Pasien Positif Virus Corona di Jakarta Tembus 3.832 Orang, 387 Meninggal
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik