-
BLT Desa fokus penanganan kemiskinan ekstrem desa.
-
Penetapan penerima melalui musyawarah resmi desa.
-
Klaim khusus belum pernah terima bantuan menyesatkan.
SuaraJatim.id - Isu soal BLT Desa 2026 kembali ramai dibicarakan setelah beredar unggahan di media sosial yang mengklaim ada bantuan khusus bagi warga desa yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Informasi mengenai BLT Desa 2026 itu menyebutkan dana sebesar Rp300 ribu per bulan tetap disalurkan, terutama pada minggu pertama Ramadan untuk memenuhi kebutuhan sahur dan buka puasa.
Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook “Wita Asmara” pada Selasa (17/2/2026). Dalam narasinya disebutkan:
“Kabar gembira untuk warga desa yang belum pernah menerima bantuan pusat akan menerima BLT Desa senilai 300 ribu perbulan tetap disalurkan. khusunya pada minggu pertama ramadhan,untuk memenuhi kebutuhan sahur dan buka puasa. Siap siap untuk menerima undangan BLT Desa semoga nama kamu terdaftar dan semoga tersalurkan dengan baik ..”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, BLT Desa merupakan bantuan yang bersumber dari APBDes dan difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Artinya, program ini memiliki kriteria dan mekanisme penetapan penerima yang diatur secara resmi.
Dilansir dari pemberitaan media terpercaya, pada 2026 besaran bantuan tidak lagi dihitung berdasarkan persentase pagu dana desa seperti tahun sebelumnya. Penentuan nominal disesuaikan dengan kemampuan keuangan serta kebutuhan masing-masing desa.
Setiap keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan hingga Rp 300 ribu per bulan. Penyaluran dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel sesuai hasil musyawarah desa.
Siapa yang Berhak Menerima?
Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah desa. Jika data keluarga miskin dari pemerintah pusat tidak tersedia atau tidak mencukupi, kepala desa dapat menetapkan calon penerima berdasarkan kriteria tertentu.
Di antaranya kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas, tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga lansia tunggal atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Salah satu syarat memang menyebutkan bahwa penerima tidak sedang menerima PKH. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti bahwa BLT Desa 2026 hanya diperuntukkan bagi warga yang sama sekali belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kesimpulan
BLT Desa 2026 ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem dengan kriteria tertentu yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Klaim yang menyebut bantuan ini khusus untuk warga yang belum pernah menerima bantuan adalah konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Hoaks Kesehatan di Sosmed hingga AI Jadi Rujukan Konsultasi, Ini Pandangan RS Pelni
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Hoaks Cerai Bikin Khawatir, Cita Citata dan Didi Mahardika Belum Berniat Tempuh Jalur Hukum
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif