SuaraJatim.id - Kawasan Bundaran Waru di sekitar jalur A Yani depan City of Tomorow (Cito) Surabaya macet total. Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh pengendara karena hari ini penerapan pembatasan sosial berskala besar di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Sejumlah pengendara harus berhenti karena harus dicek suhu tubuhnya. Alhasil media sosial dipenuhi oleh gambar foto dan video dari netizen yang mengunggah kondisi di depan Cito Surabaya yang macet total.
“Hari ini depan cito macet,” kata salah seorang netizen sambil memberi emotion menangis.
Sementara kemacetan juga terjadi di depan terminal Bungurasih (Purabaya), ruas jalan terlihat tidak bergerak sama sekali. Ekor kemcetan hingga bundaran Aloha Sidoarjo.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Perwali ini pun sudah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di daerah Surabaya Raya.
“Perwali itu dapat diunduh di website surabaya.go.id dan lawancovid-19.surabaya.go.id. Harapan kami tentu semuanya bisa mendukung ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Hendro seusai rapat koordinasi dengan Forpimda.
Menurut Hendro, dalam Perwali itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan warga selama pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah pembatasan aktivitas di luar rumah yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktek kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.
Termasuk pula aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Baca Juga: Netizen Rindu Archie? Tunggu Foto Perayaan Ulang Tahunnya Sebentar Lagi
“Makanya, ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan selama PSBB tersebut,” tegasnya.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya. Sebenarnya, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan nikahnya di KUA, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon