SuaraJatim.id - Kawasan Bundaran Waru di sekitar jalur A Yani depan City of Tomorow (Cito) Surabaya macet total. Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh pengendara karena hari ini penerapan pembatasan sosial berskala besar di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Sejumlah pengendara harus berhenti karena harus dicek suhu tubuhnya. Alhasil media sosial dipenuhi oleh gambar foto dan video dari netizen yang mengunggah kondisi di depan Cito Surabaya yang macet total.
“Hari ini depan cito macet,” kata salah seorang netizen sambil memberi emotion menangis.
Sementara kemacetan juga terjadi di depan terminal Bungurasih (Purabaya), ruas jalan terlihat tidak bergerak sama sekali. Ekor kemcetan hingga bundaran Aloha Sidoarjo.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Perwali ini pun sudah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di daerah Surabaya Raya.
“Perwali itu dapat diunduh di website surabaya.go.id dan lawancovid-19.surabaya.go.id. Harapan kami tentu semuanya bisa mendukung ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Hendro seusai rapat koordinasi dengan Forpimda.
Menurut Hendro, dalam Perwali itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan warga selama pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah pembatasan aktivitas di luar rumah yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktek kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.
Termasuk pula aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Baca Juga: Netizen Rindu Archie? Tunggu Foto Perayaan Ulang Tahunnya Sebentar Lagi
“Makanya, ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan selama PSBB tersebut,” tegasnya.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya. Sebenarnya, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan nikahnya di KUA, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik