SuaraJatim.id - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan dijaga 4.312 personel gabungan dari Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya bersama Satpol PP Jawa Timur. PSBB Surabaya Raya akan berlaku mulai Selasa, 28 April 2020.
Pelaksanaan PSBB Surabaya Raya meliputi tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik yang digelar 14 hari mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
"Rinciannya, ada sebanyak 2.147 personel Satpol PP, kemudian Polri 1.065 personel dan TNI 1.100 personel," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan usai menggelar simulasi persiapan PSBB di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin sore.
Para personel tak hanya menjaga keamanan selama PSBB, tapi ada yang bertugas di dapur umum hingga petugas berpatroli memberikan penyuluhan ke masyarakat.
"Ini cukup banyak, nanti ada petugas yang di dapur-dapur umum yang akan didirikan, petugas patroli penyuluhan dan patroli berskala besar. Jadi ini ada dua operasi terkait PSBB," ucapnya.
Kapolda menyampaikan terdapat 21 dapur umum yang sudah terdaftar, termasuk tiga dapur umum dari Pemprov Jatim yang berada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Untuk personel yang bertugas di dapur umum, kata dia, nantinya akan dikerahkan untuk mengantarkan makanan dari pintu ke pintu ke masyarakat membutuhkan.
Selain itu, pada PSBB aparat yang bertugas juga bersiaga pada jam malam dan diberlakukan di daerah yang mengatur peraturan tersebut.
Selama PSBB, lanjut dia, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah,kecuali tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas darurat dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Crash Bandicoot, Game Legendaris PS, Tersedia di Android
"Ada pasar malam hari yang bukanya pukul 23.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB, ini kami tidak langsung lakukan penutupan. Jadi ada tempat dimana ekonomi ini tetap buka, namun dengan aturan," ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu mencontohkan rumah makan atau lainnya tetap buka dengan aturan take away atau dibawa pulang.
"Apabila sesuai aturan, saya rasa ini akan berjalan dengan baik. Yang penting dalam kegiatan PSBB ini bagaimana masyarakat patuh dan taat pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," katanya.
Sementara itu, mengenai sanksi bagi pelanggar jam malam PSBB di "Surabaya Raya", Kapolda Jatim menegaskan tidak ada yang sifatnya pidana.
"Aparat keamanan diminta untuk mencegah dan memberikan imbauan saja apabila menemui pelanggar nantinya," tuturnya.
Kendati demikian, aparat akan tetap bertindak tegas pada pelanggaran seperti balap liar dan akan ditangkap serta dikenai pasal sesuai dengan pelanggarannya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun