SuaraJatim.id - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan dijaga 4.312 personel gabungan dari Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya bersama Satpol PP Jawa Timur. PSBB Surabaya Raya akan berlaku mulai Selasa, 28 April 2020.
Pelaksanaan PSBB Surabaya Raya meliputi tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik yang digelar 14 hari mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
"Rinciannya, ada sebanyak 2.147 personel Satpol PP, kemudian Polri 1.065 personel dan TNI 1.100 personel," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan usai menggelar simulasi persiapan PSBB di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin sore.
Para personel tak hanya menjaga keamanan selama PSBB, tapi ada yang bertugas di dapur umum hingga petugas berpatroli memberikan penyuluhan ke masyarakat.
"Ini cukup banyak, nanti ada petugas yang di dapur-dapur umum yang akan didirikan, petugas patroli penyuluhan dan patroli berskala besar. Jadi ini ada dua operasi terkait PSBB," ucapnya.
Kapolda menyampaikan terdapat 21 dapur umum yang sudah terdaftar, termasuk tiga dapur umum dari Pemprov Jatim yang berada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Untuk personel yang bertugas di dapur umum, kata dia, nantinya akan dikerahkan untuk mengantarkan makanan dari pintu ke pintu ke masyarakat membutuhkan.
Selain itu, pada PSBB aparat yang bertugas juga bersiaga pada jam malam dan diberlakukan di daerah yang mengatur peraturan tersebut.
Selama PSBB, lanjut dia, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah,kecuali tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas darurat dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Crash Bandicoot, Game Legendaris PS, Tersedia di Android
"Ada pasar malam hari yang bukanya pukul 23.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB, ini kami tidak langsung lakukan penutupan. Jadi ada tempat dimana ekonomi ini tetap buka, namun dengan aturan," ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu mencontohkan rumah makan atau lainnya tetap buka dengan aturan take away atau dibawa pulang.
"Apabila sesuai aturan, saya rasa ini akan berjalan dengan baik. Yang penting dalam kegiatan PSBB ini bagaimana masyarakat patuh dan taat pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," katanya.
Sementara itu, mengenai sanksi bagi pelanggar jam malam PSBB di "Surabaya Raya", Kapolda Jatim menegaskan tidak ada yang sifatnya pidana.
"Aparat keamanan diminta untuk mencegah dan memberikan imbauan saja apabila menemui pelanggar nantinya," tuturnya.
Kendati demikian, aparat akan tetap bertindak tegas pada pelanggaran seperti balap liar dan akan ditangkap serta dikenai pasal sesuai dengan pelanggarannya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal