SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya memberikan sanksi ke pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya pada hari keempat. Sementara di hari pertama sampai ketiga belum diberikan sanksi.
PSBB Surabaya mulai diberlakukan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan berdasarkan kesepakatan tiga daerah yang memberlakukan PSBB yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, bersama Kapolda Jatim, untuk pelanggaran PSBB di hari pertama, kedua dan ketiga masih ditoleransi.
"Kami akan melakukan pendekatan persuasif kepada pelanggar PSBB di hari pertama, kedua dan ketiga. Sedangkan untuk untuk hari keempat, kelima dan seterusnya akan diberikan sanksi," katanya.
Soal bagaimana bentuk sanksinya, lanjut dia, saat ini masih dirapatkan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Namun, kata Eddy, jika merujuk pada pedoman PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, maka sanksinya berupa administrasi.
Untuk itu, Eddy mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya tidak kaget dengan sanksi yang berlaku bagi pelanggar PSBB. Sosialisasi ini dilakukan pihak kecamatan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat mematuhi aturan yang ada seperti keluar harus memakai masker, tidak berboncengan, dan tidak keluyuran yang tidak jelas.
Sedangkan sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat terutama dari luar kota, Eddy menegaskan pihaknya sudah mengaktifkan 17 posko di perbatasan Kota Surabaya. Bagi mereka yang bekerja di Surabaya masih diperbolehkan masuk, termasuk kendaraan pengangkut minyak, LPG dan sembako.
"Jika ternyata ada warga luar kota yang masuk ke Surabaya untuk jalan-jalan maka akan diminta balik," katanya.
Baca Juga: Jelang PSBB Surabaya Selasa Besok, Pemkot Dapat 20 Ton Beras
Untuk itu, kata Eddy, semua pusat perbelanjaan di Kota Surabaya akan ditutup selama PSBB, kecuali di pusat perbelanjaan tersebut ada fasilitas makanan, pusat kesehatan atau apotek yang diperbolehkan buka.
"Di luar itu harus ditutup. Kalau jualan baju bisa secara daring," kata Eddy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!