SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya memberikan sanksi ke pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya pada hari keempat. Sementara di hari pertama sampai ketiga belum diberikan sanksi.
PSBB Surabaya mulai diberlakukan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan berdasarkan kesepakatan tiga daerah yang memberlakukan PSBB yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, bersama Kapolda Jatim, untuk pelanggaran PSBB di hari pertama, kedua dan ketiga masih ditoleransi.
"Kami akan melakukan pendekatan persuasif kepada pelanggar PSBB di hari pertama, kedua dan ketiga. Sedangkan untuk untuk hari keempat, kelima dan seterusnya akan diberikan sanksi," katanya.
Soal bagaimana bentuk sanksinya, lanjut dia, saat ini masih dirapatkan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Namun, kata Eddy, jika merujuk pada pedoman PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, maka sanksinya berupa administrasi.
Untuk itu, Eddy mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya tidak kaget dengan sanksi yang berlaku bagi pelanggar PSBB. Sosialisasi ini dilakukan pihak kecamatan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat mematuhi aturan yang ada seperti keluar harus memakai masker, tidak berboncengan, dan tidak keluyuran yang tidak jelas.
Sedangkan sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat terutama dari luar kota, Eddy menegaskan pihaknya sudah mengaktifkan 17 posko di perbatasan Kota Surabaya. Bagi mereka yang bekerja di Surabaya masih diperbolehkan masuk, termasuk kendaraan pengangkut minyak, LPG dan sembako.
"Jika ternyata ada warga luar kota yang masuk ke Surabaya untuk jalan-jalan maka akan diminta balik," katanya.
Baca Juga: Jelang PSBB Surabaya Selasa Besok, Pemkot Dapat 20 Ton Beras
Untuk itu, kata Eddy, semua pusat perbelanjaan di Kota Surabaya akan ditutup selama PSBB, kecuali di pusat perbelanjaan tersebut ada fasilitas makanan, pusat kesehatan atau apotek yang diperbolehkan buka.
"Di luar itu harus ditutup. Kalau jualan baju bisa secara daring," kata Eddy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik