SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Pemberlakuan itu diterapkan guna menekan tingginya angka kasus positif di masyarakat.
Sebelum resmi diberlakukan, Pemkab Banyumas teleh menyosialiasasi dan melakukan pembinaan hampir selama dua minggu.
Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasai dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis.
Bupati Banyumas Achmad Husein di beberapa kegiatan ikut mensosialisasikan penggunaan masker tersebut kepada pengguna jalan.
Baca Juga: Mengamuk karena Kerap Cekcok, Suami Banjir Darah Dibacoki Istri Temperamen
Kepala Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai instruksi Bupati Banyumas, pada rapat rutin Selasa (28/4/2020) di Pendopo Sipanji, pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sangki terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas.
Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.
"Sesuai Intruk Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya seperti dilansir dari Time Indonesia--jaringan Suara.com.
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Untuk pelaksanaan sidang pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dikasih Uang Rp2 Ribu, Tukang Sayur Malah Babak Belur Digebuki Orang Gila
“Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya,” tambahnya.
Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, memang mengalami penurunan dibanding dengan dua minggu sebelumnya.
Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia tanggal 16 April misalnya, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan pada titik di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.
Saat ini tren yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia tanggal 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada tanggal 23 April kembali menurun, ada 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.
“Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring.” kata dia.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik! 8.373 Kendaraan di Jawa-Sumatra Disuruh Putar Balik
-
Rezeki Makin Seret, Wabah Corona Bikin Tukang Cukur Dijauhi Pelanggan
-
IRT Positif Corona di Karanganyar Meninggal, Dikubur Tengah Malam
-
Gara-gara Bantuan Nasi Anjing, Yayasan ARK Qahal Terancam Dipolisikan
-
Oknum Petugas Diduga Palak Perusahaan yang Tetap Buka Selama PSBB Jakarta
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak