Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 28 April 2020 | 15:58 WIB
Razia pengendara yang tak bermasker di Banyumas. (Times Indonesia).

SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker. Pemberlakuan itu diterapkan guna menekan tingginya angka kasus positif di masyarakat.

Sebelum resmi diberlakukan, Pemkab Banyumas teleh menyosialiasasi dan melakukan pembinaan hampir selama dua minggu.

Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialiasai dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan. Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis.

Bupati Banyumas Achmad Husein di beberapa kegiatan ikut mensosialisasikan penggunaan masker tersebut kepada pengguna jalan.

Baca Juga: Mengamuk karena Kerap Cekcok, Suami Banjir Darah Dibacoki Istri Temperamen

Kepala Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, sesuai instruksi Bupati Banyumas, pada rapat rutin Selasa (28/4/2020) di Pendopo Sipanji, pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sangki terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas.

Perda baru ditetapkan tanggal 21 April lalu itu akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.

"Sesuai Intruk Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya seperti dilansir dari Time Indonesia--jaringan Suara.com.

Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Untuk pelaksanaan sidang pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dikasih Uang Rp2 Ribu, Tukang Sayur Malah Babak Belur Digebuki Orang Gila

“Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya,” tambahnya.

Load More