SuaraJatim.id - Belakangan ini di Banyuwangi marak beredar pesan suara berantai yang menyebutkan adanya sejumlah maling. Pesan tersebut disebar melalui WhatsApp hingga membuat warga resah.
Dalam pesan suara itu berisi, seorang pria seolah menyampaikan kepada warga, adanya sejumlah kawanan maling yang dilepas di sebuah daerah di Banyuwangi.
Dalam kata-kata yang disebutkan itu tampak meyakinkan, sehingga warga sepintas begitu mempercayainya. Namun, ada pula yang mempertanyakan suara pria siapa di balik rekaman itu.
Tak berselang lama, Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Gambiran berhasil melacak suara itu dan mengamankan seorang pria bernama Ponidin. Dia bekerja sebagai Hansip di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.
“Jadi warga di beberapa kecamatan ini mendengar informasi akan adanya kedatangan orang yang akan berbuat jahat di Banyuwangi. Dan itu adalah hoaks atau berita bohong,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin seperti dilansir dari Berita Jatim, Selasa kemarin.
Menurut Arman, awalnya tujuan pria tersebut menyebar informasi itu untuk memberikan imbauan kewaspadaan kepada warga.
“Katanya ingin menyampaikan agar menyiapkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan kepada warga,” katanya.
Di depan petugas, Ponidin mengakui semua perbuatannya.
Dia meminta maaf dan menyesal telah membuat berita bohong dan meresahkan masyarakat Banyuwangi.
Baca Juga: Dibunuh Suami Jelang Buka Puasa, Jerit Tangis Istri Sempat Didengar Warga
“Saya meminta maaf secara langsung karena telah memposting suara yang ada di WA group Dusun Jatisari. Intinya saya tidak ingin membuat kegaduhan dan kepanikan,” katanya.
Ponidin mengakui sebelum menyebar pesan itu, telah melakukan rapat bersama di dusun setempat. Dalam rapat membahas tentang keamanan dan ketertiban di tengah pandemi covid 19.
“Usai tarawih saya diajak rapat bersama dengan Kepala Dusun, RT/RW, Linmas dan tokoh masyarakat membahas tentang akhir-akhir ini ada gangguan keamanan, sehingga diminta untuk berjaga, ronda malam dan Siskamling. Selesai sekitar 21.30 WIB saya istirahat di rumah, dan kemudian membuka ada pesan mengenai berita kejahatan. Kemudian saya merekam dan mempersiapkan warga untuk kewaspadaan akan datangnya kejahatan,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, Ponidin kini meski meringkuk di penjara. Dia dijerat UU ITE ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
12 Jam Lebih Belum Dikubur, Jenazah Berstatus PDP Corona Terlantar di RS
-
Suami Istri Asal Ukraina Meninggal di Bali, Dievakuasi Petugas Pakai APD
-
Update Corona Covid-19 Global 29 April WHO, Pandemi Masih Jauh dari Selesai
-
Warga Mengaku Dapat Mukjizat Tape Jadi Obat Corona, Ganjar: Kamu Mimpi?
-
Minta Diawasi, Kades di Sukabumi Siap Salurkan BLT dari Dana Desa ke Warga
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan