SuaraJatim.id - Belakangan ini di Banyuwangi marak beredar pesan suara berantai yang menyebutkan adanya sejumlah maling. Pesan tersebut disebar melalui WhatsApp hingga membuat warga resah.
Dalam pesan suara itu berisi, seorang pria seolah menyampaikan kepada warga, adanya sejumlah kawanan maling yang dilepas di sebuah daerah di Banyuwangi.
Dalam kata-kata yang disebutkan itu tampak meyakinkan, sehingga warga sepintas begitu mempercayainya. Namun, ada pula yang mempertanyakan suara pria siapa di balik rekaman itu.
Tak berselang lama, Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Gambiran berhasil melacak suara itu dan mengamankan seorang pria bernama Ponidin. Dia bekerja sebagai Hansip di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.
“Jadi warga di beberapa kecamatan ini mendengar informasi akan adanya kedatangan orang yang akan berbuat jahat di Banyuwangi. Dan itu adalah hoaks atau berita bohong,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin seperti dilansir dari Berita Jatim, Selasa kemarin.
Menurut Arman, awalnya tujuan pria tersebut menyebar informasi itu untuk memberikan imbauan kewaspadaan kepada warga.
“Katanya ingin menyampaikan agar menyiapkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan kepada warga,” katanya.
Di depan petugas, Ponidin mengakui semua perbuatannya.
Dia meminta maaf dan menyesal telah membuat berita bohong dan meresahkan masyarakat Banyuwangi.
Baca Juga: Dibunuh Suami Jelang Buka Puasa, Jerit Tangis Istri Sempat Didengar Warga
“Saya meminta maaf secara langsung karena telah memposting suara yang ada di WA group Dusun Jatisari. Intinya saya tidak ingin membuat kegaduhan dan kepanikan,” katanya.
Ponidin mengakui sebelum menyebar pesan itu, telah melakukan rapat bersama di dusun setempat. Dalam rapat membahas tentang keamanan dan ketertiban di tengah pandemi covid 19.
“Usai tarawih saya diajak rapat bersama dengan Kepala Dusun, RT/RW, Linmas dan tokoh masyarakat membahas tentang akhir-akhir ini ada gangguan keamanan, sehingga diminta untuk berjaga, ronda malam dan Siskamling. Selesai sekitar 21.30 WIB saya istirahat di rumah, dan kemudian membuka ada pesan mengenai berita kejahatan. Kemudian saya merekam dan mempersiapkan warga untuk kewaspadaan akan datangnya kejahatan,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, Ponidin kini meski meringkuk di penjara. Dia dijerat UU ITE ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
12 Jam Lebih Belum Dikubur, Jenazah Berstatus PDP Corona Terlantar di RS
-
Suami Istri Asal Ukraina Meninggal di Bali, Dievakuasi Petugas Pakai APD
-
Update Corona Covid-19 Global 29 April WHO, Pandemi Masih Jauh dari Selesai
-
Warga Mengaku Dapat Mukjizat Tape Jadi Obat Corona, Ganjar: Kamu Mimpi?
-
Minta Diawasi, Kades di Sukabumi Siap Salurkan BLT dari Dana Desa ke Warga
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya