SuaraJatim.id - Belakangan ini di Banyuwangi marak beredar pesan suara berantai yang menyebutkan adanya sejumlah maling. Pesan tersebut disebar melalui WhatsApp hingga membuat warga resah.
Dalam pesan suara itu berisi, seorang pria seolah menyampaikan kepada warga, adanya sejumlah kawanan maling yang dilepas di sebuah daerah di Banyuwangi.
Dalam kata-kata yang disebutkan itu tampak meyakinkan, sehingga warga sepintas begitu mempercayainya. Namun, ada pula yang mempertanyakan suara pria siapa di balik rekaman itu.
Tak berselang lama, Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Gambiran berhasil melacak suara itu dan mengamankan seorang pria bernama Ponidin. Dia bekerja sebagai Hansip di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.
“Jadi warga di beberapa kecamatan ini mendengar informasi akan adanya kedatangan orang yang akan berbuat jahat di Banyuwangi. Dan itu adalah hoaks atau berita bohong,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin seperti dilansir dari Berita Jatim, Selasa kemarin.
Menurut Arman, awalnya tujuan pria tersebut menyebar informasi itu untuk memberikan imbauan kewaspadaan kepada warga.
“Katanya ingin menyampaikan agar menyiapkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan kepada warga,” katanya.
Di depan petugas, Ponidin mengakui semua perbuatannya.
Dia meminta maaf dan menyesal telah membuat berita bohong dan meresahkan masyarakat Banyuwangi.
Baca Juga: Dibunuh Suami Jelang Buka Puasa, Jerit Tangis Istri Sempat Didengar Warga
“Saya meminta maaf secara langsung karena telah memposting suara yang ada di WA group Dusun Jatisari. Intinya saya tidak ingin membuat kegaduhan dan kepanikan,” katanya.
Ponidin mengakui sebelum menyebar pesan itu, telah melakukan rapat bersama di dusun setempat. Dalam rapat membahas tentang keamanan dan ketertiban di tengah pandemi covid 19.
“Usai tarawih saya diajak rapat bersama dengan Kepala Dusun, RT/RW, Linmas dan tokoh masyarakat membahas tentang akhir-akhir ini ada gangguan keamanan, sehingga diminta untuk berjaga, ronda malam dan Siskamling. Selesai sekitar 21.30 WIB saya istirahat di rumah, dan kemudian membuka ada pesan mengenai berita kejahatan. Kemudian saya merekam dan mempersiapkan warga untuk kewaspadaan akan datangnya kejahatan,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, Ponidin kini meski meringkuk di penjara. Dia dijerat UU ITE ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
12 Jam Lebih Belum Dikubur, Jenazah Berstatus PDP Corona Terlantar di RS
-
Suami Istri Asal Ukraina Meninggal di Bali, Dievakuasi Petugas Pakai APD
-
Update Corona Covid-19 Global 29 April WHO, Pandemi Masih Jauh dari Selesai
-
Warga Mengaku Dapat Mukjizat Tape Jadi Obat Corona, Ganjar: Kamu Mimpi?
-
Minta Diawasi, Kades di Sukabumi Siap Salurkan BLT dari Dana Desa ke Warga
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya
-
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras
-
Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar
-
BRI Bayar Dividen Tunai Rp31,47 Triliun, Strategi Laba Tetap Berkelanjutan