Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 April 2020 | 11:15 WIB
Hansip bernama Ponidin ditangkap polisi lantaran dianggap menyebarkan hoaks. (Berita Jatim).

SuaraJatim.id - Belakangan ini di Banyuwangi marak beredar pesan suara berantai yang menyebutkan adanya sejumlah maling. Pesan tersebut disebar melalui WhatsApp hingga membuat warga resah.

Dalam pesan suara itu berisi, seorang pria seolah menyampaikan kepada warga, adanya sejumlah kawanan maling yang dilepas di sebuah daerah di Banyuwangi.

Dalam kata-kata yang disebutkan itu tampak meyakinkan, sehingga warga sepintas begitu mempercayainya. Namun, ada pula yang mempertanyakan suara pria siapa di balik rekaman itu.

Tak berselang lama, Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Gambiran berhasil melacak suara itu dan mengamankan seorang pria bernama Ponidin. Dia bekerja sebagai Hansip di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.

Baca Juga: Dibunuh Suami Jelang Buka Puasa, Jerit Tangis Istri Sempat Didengar Warga

“Jadi warga di beberapa kecamatan ini mendengar informasi akan adanya kedatangan orang yang akan berbuat jahat di Banyuwangi. Dan itu adalah hoaks atau berita bohong,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin seperti dilansir dari Berita Jatim, Selasa kemarin.

Menurut Arman, awalnya tujuan pria tersebut menyebar informasi itu untuk memberikan imbauan kewaspadaan kepada warga.

“Katanya ingin menyampaikan agar menyiapkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan kepada warga,” katanya.

Di depan petugas, Ponidin mengakui semua perbuatannya.

Dia meminta maaf dan menyesal telah membuat berita bohong dan meresahkan masyarakat Banyuwangi.

Baca Juga: Kelelahan Habis Bekap Istri hingga Tewas, Suami Mendadak Meninggal

“Saya meminta maaf secara langsung karena telah memposting suara yang ada di WA group Dusun Jatisari. Intinya saya tidak ingin membuat kegaduhan dan kepanikan,” katanya.

Ponidin mengakui sebelum menyebar pesan itu, telah melakukan rapat bersama di dusun setempat. Dalam rapat membahas tentang keamanan dan ketertiban di tengah pandemi covid 19.

“Usai tarawih saya diajak rapat bersama dengan Kepala Dusun, RT/RW, Linmas dan tokoh masyarakat membahas tentang akhir-akhir ini ada gangguan keamanan, sehingga diminta untuk berjaga, ronda malam dan Siskamling. Selesai sekitar 21.30 WIB saya istirahat di rumah, dan kemudian membuka ada pesan mengenai berita kejahatan. Kemudian saya merekam dan mempersiapkan warga untuk kewaspadaan akan datangnya kejahatan,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, Ponidin kini meski meringkuk di penjara. Dia dijerat UU ITE ancaman 6 tahun penjara.

Load More