SuaraJatim.id - Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengakui jika masih saja ada pengendara baik motor maupun mobil yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dan jaga jarak fisik (physical distancing) saat masa PSBB di Surabaya.
Di hari kedua PSBB Surabaya, di check point Bundaran Waru yang menjadi pintu masuk utama menuju Kota Surabaya, petugas masih mendapati jumlah penumpang mobil yang melebihi kapasitas.
Sesuai aturan dalam PSBB di Surabaya Raya yang terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, kendaraan roda empat hanya boleh ditumpangi 50 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk motor dilarang berboncengan kecuali satu alamat atau satu kartu keluarga (KK).
"Pengendara yang tidak ber masker masih kita temukan. Solusinya kita beri masker. Dan jumlah penumpang dalam mobil masih tidak mengindahkan aturan 50 persen dari kapasitas," ujar Teddy kepada Suara.com, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Hari Kedua PSBB, Begini Kondisi Lalu Lintas di Bundaran Waru Surabaya
Karenanya penumpang yang melebihi kapasitas akan diturunkan. Kemudian yang tidak mengindahkan jarak penumpang akan dipaksa untuk dipindahkan ke bangku belakang.
"Kita tetap tegakan aturan sesuai aturan yang tercantum di PSBB. Jika ada yang melebihi kapasitas akan kita turunkan," katanya.
Teddy berharap, dengan informasi dari mulut ke mulut melalui pengendara yang pernah terjaring operasi di check point, masyarakat lainnya bisa mematuhi aturan yang ada.
Untuk diketahui, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (28/4/2020).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PSBB hari pertama hingga ketiga, petugas masih mengimbau dan menegur warga yang melanggar aturan PSBB. Imbauan dan teguran itu dilakukan hingga 30 April 2020.
Baca Juga: Saudara Mudik dari Surabaya, Nenek-nenek Madiun Langsung PDP Virus Corona
Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok