SuaraJatim.id - Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengakui jika masih saja ada pengendara baik motor maupun mobil yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dan jaga jarak fisik (physical distancing) saat masa PSBB di Surabaya.
Di hari kedua PSBB Surabaya, di check point Bundaran Waru yang menjadi pintu masuk utama menuju Kota Surabaya, petugas masih mendapati jumlah penumpang mobil yang melebihi kapasitas.
Sesuai aturan dalam PSBB di Surabaya Raya yang terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, kendaraan roda empat hanya boleh ditumpangi 50 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk motor dilarang berboncengan kecuali satu alamat atau satu kartu keluarga (KK).
"Pengendara yang tidak ber masker masih kita temukan. Solusinya kita beri masker. Dan jumlah penumpang dalam mobil masih tidak mengindahkan aturan 50 persen dari kapasitas," ujar Teddy kepada Suara.com, Rabu (29/4/2020).
Karenanya penumpang yang melebihi kapasitas akan diturunkan. Kemudian yang tidak mengindahkan jarak penumpang akan dipaksa untuk dipindahkan ke bangku belakang.
"Kita tetap tegakan aturan sesuai aturan yang tercantum di PSBB. Jika ada yang melebihi kapasitas akan kita turunkan," katanya.
Teddy berharap, dengan informasi dari mulut ke mulut melalui pengendara yang pernah terjaring operasi di check point, masyarakat lainnya bisa mematuhi aturan yang ada.
Untuk diketahui, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (28/4/2020).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PSBB hari pertama hingga ketiga, petugas masih mengimbau dan menegur warga yang melanggar aturan PSBB. Imbauan dan teguran itu dilakukan hingga 30 April 2020.
Baca Juga: Hari Kedua PSBB, Begini Kondisi Lalu Lintas di Bundaran Waru Surabaya
Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar.
Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelanggar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Susul DKI, Kota Bogor Resmi Perpanjang PSBB Corona Selama 14 Hari
-
Hari Kedua PSBB, Begini Kondisi Lalu Lintas di Bundaran Waru Surabaya
-
Minat Belanja Turun saat PSBB, Inflasi Jadi Terkendali
-
Sejumlah Tindakan Polri Saat Masa PSBB Dinilai Melanggar HAM
-
Isi Bantuan Tuai Polemik, Pemprov DKI Akan Tambah Isi Paket Bansos PSBB
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya
-
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras
-
Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar