SuaraJatim.id - Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengakui jika masih saja ada pengendara baik motor maupun mobil yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dan jaga jarak fisik (physical distancing) saat masa PSBB di Surabaya.
Di hari kedua PSBB Surabaya, di check point Bundaran Waru yang menjadi pintu masuk utama menuju Kota Surabaya, petugas masih mendapati jumlah penumpang mobil yang melebihi kapasitas.
Sesuai aturan dalam PSBB di Surabaya Raya yang terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, kendaraan roda empat hanya boleh ditumpangi 50 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk motor dilarang berboncengan kecuali satu alamat atau satu kartu keluarga (KK).
"Pengendara yang tidak ber masker masih kita temukan. Solusinya kita beri masker. Dan jumlah penumpang dalam mobil masih tidak mengindahkan aturan 50 persen dari kapasitas," ujar Teddy kepada Suara.com, Rabu (29/4/2020).
Karenanya penumpang yang melebihi kapasitas akan diturunkan. Kemudian yang tidak mengindahkan jarak penumpang akan dipaksa untuk dipindahkan ke bangku belakang.
"Kita tetap tegakan aturan sesuai aturan yang tercantum di PSBB. Jika ada yang melebihi kapasitas akan kita turunkan," katanya.
Teddy berharap, dengan informasi dari mulut ke mulut melalui pengendara yang pernah terjaring operasi di check point, masyarakat lainnya bisa mematuhi aturan yang ada.
Untuk diketahui, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (28/4/2020).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PSBB hari pertama hingga ketiga, petugas masih mengimbau dan menegur warga yang melanggar aturan PSBB. Imbauan dan teguran itu dilakukan hingga 30 April 2020.
Baca Juga: Hari Kedua PSBB, Begini Kondisi Lalu Lintas di Bundaran Waru Surabaya
Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar.
Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelanggar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Susul DKI, Kota Bogor Resmi Perpanjang PSBB Corona Selama 14 Hari
-
Hari Kedua PSBB, Begini Kondisi Lalu Lintas di Bundaran Waru Surabaya
-
Minat Belanja Turun saat PSBB, Inflasi Jadi Terkendali
-
Sejumlah Tindakan Polri Saat Masa PSBB Dinilai Melanggar HAM
-
Isi Bantuan Tuai Polemik, Pemprov DKI Akan Tambah Isi Paket Bansos PSBB
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor