SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial Jp di Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan Polres Trenggalek.
Jp tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, hingga mengakibatkan luka robek di kepala bahkan patah tulang bagian lengan.
"Memang benar kejadian tersebut, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, 26 Maret 2020," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Wiji Rahayu seperti diwartakan Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Wiji mengatakan, jajaran Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku KDRT yang korbannya tidak lain adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
"Saat ini tersangka Jp dan semua barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut," terangnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Pria Laksana menyampaikan, peristiwa penganiayaan ini terungkap berawal adanya pengaduan dari masyarakat. Dimana masyarakat telah mengetahui adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Pogalan.
Usai mendapat pengaduan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), dan di situ tinggal ayah atau Jp (tersangka) dan korban. Hingga akhirnya petugas langsung meringkus Jp untuk dibawa ke Polres Trenggalek.
"Petugas langsung mengamankan Jp dan saksi untuk dimintai keterangan kronologi peristiwa itu bisa terjadi," kata dia.
Bima juga menyampaikan, aksi penganiayaan itu terjadi ketika sang ayah meminta tolong kepada anaknya untuk mencolok handphone miliknya karena tidak bisa dicas. Emosi pelaku meledak karena sang anak tidak memberikan respons. Secara spontan, Jp langsung mengayunkan tangannya ke arah korban.
Baca Juga: Menko PMK: Jika Dilabelkan Syar'i, Sudah Islam dan Ikut Masuk Surga
"Tidak hanya puas di situ, tersangka kemudian mengambil kayu dengan panjang 60 cm dan dipukulkan ke korban berkali-kali," tuturnya.
Iptu Bima juga menambahkan, pada saat itu, korban memang sempat menangkis.
Hingga akhirnya korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri 4 cm, bagian belakang kepala 5 cm dan patah tulang tangan setelah dilakukan visum.
Akibat dari perbuatannya, JP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal tentang KDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Penyiram Air Keras ke Istri di Duren Tiga Akhirnya Tertangkap
-
WHO: Jika Lockdown sampai 6 Bulan, Akan Memicu 31 Juta Kasus KDRT
-
Kisah ABG Jadi Istri Siri, Panjat Kamar Mandi karena Kerap Disiksa Suami
-
Dianaya Ketua RW Hendak Ambil Sembako, CH Lapor ke Polisi
-
Buru Suami Penyiram Air Keras ke Istri, Polisi: Pelaku Pindah-pindah
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN