SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial Jp di Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan Polres Trenggalek.
Jp tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, hingga mengakibatkan luka robek di kepala bahkan patah tulang bagian lengan.
"Memang benar kejadian tersebut, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, 26 Maret 2020," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Wiji Rahayu seperti diwartakan Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Wiji mengatakan, jajaran Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku KDRT yang korbannya tidak lain adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
"Saat ini tersangka Jp dan semua barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut," terangnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Pria Laksana menyampaikan, peristiwa penganiayaan ini terungkap berawal adanya pengaduan dari masyarakat. Dimana masyarakat telah mengetahui adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Pogalan.
Usai mendapat pengaduan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), dan di situ tinggal ayah atau Jp (tersangka) dan korban. Hingga akhirnya petugas langsung meringkus Jp untuk dibawa ke Polres Trenggalek.
"Petugas langsung mengamankan Jp dan saksi untuk dimintai keterangan kronologi peristiwa itu bisa terjadi," kata dia.
Bima juga menyampaikan, aksi penganiayaan itu terjadi ketika sang ayah meminta tolong kepada anaknya untuk mencolok handphone miliknya karena tidak bisa dicas. Emosi pelaku meledak karena sang anak tidak memberikan respons. Secara spontan, Jp langsung mengayunkan tangannya ke arah korban.
Baca Juga: Menko PMK: Jika Dilabelkan Syar'i, Sudah Islam dan Ikut Masuk Surga
"Tidak hanya puas di situ, tersangka kemudian mengambil kayu dengan panjang 60 cm dan dipukulkan ke korban berkali-kali," tuturnya.
Iptu Bima juga menambahkan, pada saat itu, korban memang sempat menangkis.
Hingga akhirnya korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri 4 cm, bagian belakang kepala 5 cm dan patah tulang tangan setelah dilakukan visum.
Akibat dari perbuatannya, JP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal tentang KDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Penyiram Air Keras ke Istri di Duren Tiga Akhirnya Tertangkap
-
WHO: Jika Lockdown sampai 6 Bulan, Akan Memicu 31 Juta Kasus KDRT
-
Kisah ABG Jadi Istri Siri, Panjat Kamar Mandi karena Kerap Disiksa Suami
-
Dianaya Ketua RW Hendak Ambil Sembako, CH Lapor ke Polisi
-
Buru Suami Penyiram Air Keras ke Istri, Polisi: Pelaku Pindah-pindah
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm