SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial Jp di Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan Polres Trenggalek.
Jp tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, hingga mengakibatkan luka robek di kepala bahkan patah tulang bagian lengan.
"Memang benar kejadian tersebut, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, 26 Maret 2020," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Wiji Rahayu seperti diwartakan Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Wiji mengatakan, jajaran Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku KDRT yang korbannya tidak lain adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
"Saat ini tersangka Jp dan semua barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut," terangnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Pria Laksana menyampaikan, peristiwa penganiayaan ini terungkap berawal adanya pengaduan dari masyarakat. Dimana masyarakat telah mengetahui adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Pogalan.
Usai mendapat pengaduan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), dan di situ tinggal ayah atau Jp (tersangka) dan korban. Hingga akhirnya petugas langsung meringkus Jp untuk dibawa ke Polres Trenggalek.
"Petugas langsung mengamankan Jp dan saksi untuk dimintai keterangan kronologi peristiwa itu bisa terjadi," kata dia.
Bima juga menyampaikan, aksi penganiayaan itu terjadi ketika sang ayah meminta tolong kepada anaknya untuk mencolok handphone miliknya karena tidak bisa dicas. Emosi pelaku meledak karena sang anak tidak memberikan respons. Secara spontan, Jp langsung mengayunkan tangannya ke arah korban.
Baca Juga: Menko PMK: Jika Dilabelkan Syar'i, Sudah Islam dan Ikut Masuk Surga
"Tidak hanya puas di situ, tersangka kemudian mengambil kayu dengan panjang 60 cm dan dipukulkan ke korban berkali-kali," tuturnya.
Iptu Bima juga menambahkan, pada saat itu, korban memang sempat menangkis.
Hingga akhirnya korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri 4 cm, bagian belakang kepala 5 cm dan patah tulang tangan setelah dilakukan visum.
Akibat dari perbuatannya, JP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal tentang KDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Penyiram Air Keras ke Istri di Duren Tiga Akhirnya Tertangkap
-
WHO: Jika Lockdown sampai 6 Bulan, Akan Memicu 31 Juta Kasus KDRT
-
Kisah ABG Jadi Istri Siri, Panjat Kamar Mandi karena Kerap Disiksa Suami
-
Dianaya Ketua RW Hendak Ambil Sembako, CH Lapor ke Polisi
-
Buru Suami Penyiram Air Keras ke Istri, Polisi: Pelaku Pindah-pindah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!