SuaraJatim.id - Masjid tertua di Surabaya, Masjid Rahmat akan menggelar Sholat Idul Fitri. Masjid ini didirikan oleh Sunan Ampel, salah satu Wali Songo
Disampaikan Imam Rawatib Masjid Rahmat Surabaya, Ahmad Moertadji kepada SuaraJatim.com, Minggu (17/5/2020), bahwa Masjid Rahmat Surabaya, akan mengadakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Dari pengurus masjid ini, kami akan mengadakan Sholat Idul Fitri. Ini berdasarkan imbauan dari Pemerintah Provinsi kemarin," ujarnya melalui sambungan telepon.
Meski begitu, pengurus Masjid Rahmat Surabaya akan menjalankan protokol kesehatan, pada para jama'ah masjid, yang akan melakukan Sholat Idul Fitri.
"Tetap ada, kami tetap menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Virus Corona," imbuhnya.
Sementara, pengurus Masjid Al Falah Surabaya, Wirawan Dwi, bahwa Masjid yang berada di tengah Kota Pahlawan ini, tetap pada pendiriannya, tidak mengadakan Solat Idul Fitri nantinya.
"Kami tetap konsekuen tidak mengadakan Sholat Idul Fitri. Kan bisa dilihat kalau Surabaya semakin 'merah' di masa Pandemi ini," ungkapnya.
Jika keputusan yang diambil oleh para pengurus Masjid Al Falah Surabaya ini, dikarenakan kondisi masjid yang tidak memungkinkan. Terlebih lagi, karpet masjid tidak bisa digulung, guna disterilkan.
"Kondisi masjid tak memungkinkan, apa lagi posisi masjid ini di tempat strategis. Kami tidak akan bisa menyeleksi para jama'ah, beda halnya dengan masjid-masjid yang ada di dalam perumahan," pungkasnya.
Baca Juga: MUI - Dewan Masjid: Sholat Idul Fitri di Rumah Saja
Cara sholat Idul Fitri
Kota Surabaya membolehkan sholat Idul Fitri di masjid secara berjamaah. Namun ada sejumlah aturan yang dijalankan. Salah satunya santal jamaah di bawa masuk.
Surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020).
Heru Tjahjono yang dikonfirmasi wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) malam membenarkan isi surat tersebut.
Adapun bunyi surat itu, bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
8 Fakta Kronologi OTT KPK di Madiun, Wali Kota Ikut Dibawa ke Jakarta
-
Melampaui Target! Realisasi Investasi Jatim 2025 Tembus Rp147,7 Triliun
-
Perkuat Pendidikan, Khofifah Resmikan Fasilitas dan Revitalisasi 22 SMA/SMK/SLB
-
Satu Keluarga Jadi Korban Angin Kencang di Bondowoso, 3 Orang Luka-luka
-
Gubernur Khofifah Buka Bimtek Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Se-Jatim