SuaraJatim.id - Masjid tertua di Surabaya, Masjid Rahmat akan menggelar Sholat Idul Fitri. Masjid ini didirikan oleh Sunan Ampel, salah satu Wali Songo
Disampaikan Imam Rawatib Masjid Rahmat Surabaya, Ahmad Moertadji kepada SuaraJatim.com, Minggu (17/5/2020), bahwa Masjid Rahmat Surabaya, akan mengadakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Dari pengurus masjid ini, kami akan mengadakan Sholat Idul Fitri. Ini berdasarkan imbauan dari Pemerintah Provinsi kemarin," ujarnya melalui sambungan telepon.
Meski begitu, pengurus Masjid Rahmat Surabaya akan menjalankan protokol kesehatan, pada para jama'ah masjid, yang akan melakukan Sholat Idul Fitri.
"Tetap ada, kami tetap menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Virus Corona," imbuhnya.
Sementara, pengurus Masjid Al Falah Surabaya, Wirawan Dwi, bahwa Masjid yang berada di tengah Kota Pahlawan ini, tetap pada pendiriannya, tidak mengadakan Solat Idul Fitri nantinya.
"Kami tetap konsekuen tidak mengadakan Sholat Idul Fitri. Kan bisa dilihat kalau Surabaya semakin 'merah' di masa Pandemi ini," ungkapnya.
Jika keputusan yang diambil oleh para pengurus Masjid Al Falah Surabaya ini, dikarenakan kondisi masjid yang tidak memungkinkan. Terlebih lagi, karpet masjid tidak bisa digulung, guna disterilkan.
"Kondisi masjid tak memungkinkan, apa lagi posisi masjid ini di tempat strategis. Kami tidak akan bisa menyeleksi para jama'ah, beda halnya dengan masjid-masjid yang ada di dalam perumahan," pungkasnya.
Baca Juga: MUI - Dewan Masjid: Sholat Idul Fitri di Rumah Saja
Cara sholat Idul Fitri
Kota Surabaya membolehkan sholat Idul Fitri di masjid secara berjamaah. Namun ada sejumlah aturan yang dijalankan. Salah satunya santal jamaah di bawa masuk.
Surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020).
Heru Tjahjono yang dikonfirmasi wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) malam membenarkan isi surat tersebut.
Adapun bunyi surat itu, bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
No Hoax! Ini Dia 5 Link ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta yang Lagi Viral!
-
63 Korban Robohnya Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi: Operasi DVI Resmi Ditutup!
-
Dana Kaget: Bukan Sekadar Uang, Ini 5 Link Pelukan Digital untuk Hati yang Patah
-
Filosofi Jalan Jongkok Santri: Bukan Merendah, Tapi Simbol Adab dan Kehormatan Luhur
-
Free Video Quality: SaveFrom vs Ummy - Why SaveFrom Leads the Market