SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya membatalkan izin sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Sebab izin sholat Idul Fitri berjamaah itu menuai polemik.
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menjelaskan suratnya bernomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan sholat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, resmi dicabut.
“Kami mencabut surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu. Kami nyatakan surat itu telah ditinjau kembali dan tidak berlaku,” tegas Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020) sore.
Dengan begitu, maka pelaksanaan kegiatan Takbir dan sholat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dibatalkan.
Ini karena sehubungan dengan belum turunnya angka penularan Covid-19 di Surabaya dan menghindari pro kontra di tengah masyarakat serta bias dalam implementasinya.
Surat Sekdaprov Jatim sebelumnya yang membolehkan sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020).
“Surat itu disesuaikan dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat (Tata Cara) dan sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Boleh dilaksanakan secara berjamaah asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan tetap mencegah terjadinya penularan,” katanya ketika itu.
Adapun bunyi surat itu, bahwa sholat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri, Cocok untuk WA Story dan Insta Story
Yakni, memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.
“Sebagai contoh, Masjid Nasional Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel. Kresek atau kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” tuturnya.
Bagaimana dengan ketentuan sholat Ied di masjid, musala dan tanah lapang lainnya?
“Ketentuan pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar