
SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya membatalkan izin sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Sebab izin sholat Idul Fitri berjamaah itu menuai polemik.
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menjelaskan suratnya bernomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan sholat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, resmi dicabut.
“Kami mencabut surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu. Kami nyatakan surat itu telah ditinjau kembali dan tidak berlaku,” tegas Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020) sore.
Dengan begitu, maka pelaksanaan kegiatan Takbir dan sholat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dibatalkan.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri, Cocok untuk WA Story dan Insta Story
Ini karena sehubungan dengan belum turunnya angka penularan Covid-19 di Surabaya dan menghindari pro kontra di tengah masyarakat serta bias dalam implementasinya.
Surat Sekdaprov Jatim sebelumnya yang membolehkan sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020).
“Surat itu disesuaikan dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat (Tata Cara) dan sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Boleh dilaksanakan secara berjamaah asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan tetap mencegah terjadinya penularan,” katanya ketika itu.
Adapun bunyi surat itu, bahwa sholat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Ini 5 Aplikasi Zakat Online yang Mudah dan Praktis
Yakni, memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.
“Sebagai contoh, Masjid Nasional Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel. Kresek atau kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” tuturnya.
Bagaimana dengan ketentuan sholat Ied di masjid, musala dan tanah lapang lainnya?
“Ketentuan pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
-
Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Kondisi Kevin Diks
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS