Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 19 Mei 2020 | 07:14 WIB
Sebaran COVID-19 di Tulungagung [Pemkab Tulungagung].

SuaraJatim.id - Pemkab Tulungagung mengaku keberatan dengan penyebutan pabrik rokok Simustika sebagai klaster Covid-19. Hal itu disebut merugikan secara psikis dan secara kewilayahan. Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro.

Ini menanggapi pernyataan Pemkot maupun Pemkab Kediri yang menyebutkan bahwa Pabrik Rokok Simustika Tulungagung adalah klaster, setelah ada warga yang terkonfirmasi positif dan berstatus karyawan pabrik. Menurut Galih Nusantoro, penyebutan itu terlalu dini.

"Terlalu dini kalau misalnya ini dikatakan sebagai klaster pabrik rokok di Tulungagung. Karena melihat timeline pasien, lebih duluan karyawan pabrik rokok yang dari Kediri," ungkap Galih Nusantoro, Senin (18/5/2020).

Warga Tulungagung Bangun Gerbang Sterilisasi Virus Corona di Puri Jepun. (Antara)

Ia menyebutkan bahwa pasca muncul hasil karyawan pabrik rokok dinyatakan positif, Gugus Tugas Pemkab Tulungagung, serta Pemkab dan Pemkot Kediri terus berkoordinasi. Namun, penyebutan pabrik rokok Tulungagung sebagai sebuah klaster tanpa dasar yang kuat seperti tracking terhadap pasien.

Baca Juga: 20 Teks Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H Terbaru, Termasuk Bahasa Inggris

"Kami sampaikan logikanya. Pemerintah Kabupaten atau Kota Kediri tidak mudah menyebut sebuah klaster awalnya. Mereka juga harus melakukan tracking ketat terhadap pasien di wilayahnya. Supaya itu tampak, 'kan? Kalau kami tracking jelas. Tapi begini, mereka belum menyampaikan trackingnya dari mana. Kalau kami jelas. Berhubungan dengan orang lain atau diduga suspect lain itu berasal dari Kediri. Kemudian baru ditemukan ada yang terinfeksi di Tulungagung. Ya terlalu dini menyampaikan bahwa ini klaster pabrik rokok di Tulungagung," bebernya.

Jika diintip dari hasil tracking, lanjut Galih Nusantoro, karyawan pabrik rokok asal Tulungagung dinyatakan positif pada 1 Mei 2020. Bila tanggal itu merupakan puncak inkubasi, maka diperkirakan karyawan asal Tulungagung terpapar sekitar 22-23 April. Sedangkan karyawan asal Kabupaten Kediri telah dinyatakan positif pada 27 April.

"Kalau 27 April itu puncak inkubasi, dia (karyawan Kediri) merasa sakit, artinya dia kena (terpapar) tanggal 20-an (April). Misalkan dia menginfeksi orang Tulungagung yang kemarin periksa, kemudian tanggal 1 (Mei) dinyatakan sakit, itu artinya tanggal 1 puncak inkubasi, berarti kena sekitar tanggal 22 atau 23 April selama orang yang di Gambiran itu masih bekerja di Tulungagung. Kemungkinan begitu (orang Tulungagung tertular dari pasien di RSUD Gambiran). Nah, setelah itu tanggal 2 (Mei)kami RDT (Rapid test) massal," tegasnya.

"Penyebutan klaster Tulungagung merugikan menurut saya. Ya secara material tidak, tapi secara psikis merugikan, secara kewilayahan," sambungnya.

Dalam konferensi pers itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kabupaten Tulungagung juga mengumumkan tambahan empat belas pasien terkonfirmasi positif Virus Corona. Ada 13 di antaranya adalah karyawan pabrik rokok, sedangkan satu lainnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Baca Juga: Kembali Ditangkap, Habib Bahar Dibawa ke Lapas Gunung Sindur

Disinggung soal penanganan di pabrik rokok, Galih Nusantoro menyatakan sudah memiliki role model dalam bentuk kawasan. Penanganan Covid-19 dalam bentuk kawasan ini sama dengan yang dilakukan di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol beberapa waktu lalu.

Load More