SuaraJatim.id - Sikap takmir masjid di Kota Malang terpecah. Mereka bersikap ikuti imbauan pemerintah sholat Idul Fitri di rumah dan tetap sholat Ied berjamaah di masjid.
Hanya saja Pemerintah Kota Malang mengimbau warga untuk melakukan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan Pemerintah Kota Malang tidak bisa serta merta melarang pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan. Karena tidak ada keputusan yang mengatur, baik dalam peraturan wali kota, ataupun instruksi dari pemerintah pusat.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini," katanya.
Baca Juga: Omesh dan Dian Ayu Sering Ribut di Masa Pandemi Corona
Imbauan tersebut disampaikan Sutiaji pada saat melakukan rapat koordinasi dengan para tokoh agama yang ada di Kota Malang. Dari pertemuan tersebut, diharapkan para tokoh agama bisa mengajak umatnya untuk melakukan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang, terdapat dua pandangan dalam menyikapi imbauan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Malang tersebut.
Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah, dan yang kedua adalah, tetap melakukan Sholat Idul Fitri di masjid, dengan memberlakukan protokol ketat, atau meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang tegas pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
Terkait pelarangan Sholat Idul Fitri tersebut, Sutiaji menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak akan mengeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang, pelaksanaan ibadah diperbolehkan dengan memperhatikan protokol penanganan COVID-19 secara ketat.
Baca Juga: 400 Ribu Wanita Hamil selama WFH di Indonesia, Jadi Sorotan Asing
"Kami sudah ada Perwali 17/2020, terkait ibadah, diperbolehkan dengan memperhatikan protokol COVID-19 secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," kata Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menekankan agar Sholat Idul Fitri ditiadakan, utamanya pada wilayah zona merah penyebaran COVID-19, pada masing-masing wilayah.
Meskipun demikian, Sutiaji lebih menekankan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri diharapkan dilakukan di rumah masing-masing, dan masyarakat juga meniadakan agenda untuk melakukan takbir bersama, termasuk kegiatan lain yang berpotensi untuk mengumpulkan massa.
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah di wilayah Kota Malang, juga bertepatan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimulai pada 17 hingga 30 Mei 2020.
Sehingga, diharapkan masyarakat bisa beribadah di rumah, dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Kota Malang.
Di Kota Malang, tercatat hingga saat ini terdapat 27 kasus positif virus yang telah menjangkiti 213 negara atau kawasan tersebut. Dari 27 pasien positif COVID-19 di Kota Malang itu, sebanyak 12 orang telah sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura