Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 21 Mei 2020 | 08:36 WIB
Tempat penemuan mayat janda korban pemerkosaan dan pembunuhan di Jombang (Beritajatim)

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Load More