SuaraJatim.id - Trisno Rahayu, pria berusia 46 tahun dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisno lantaran dianggap bersalah karena mencuri tusuk gigi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta belas kasihan pada majelis hakim yang diketuai Khusaeni. Terdakwa berdalih, perbuatan yang dia lakukan lantaran terpepet persoalan ekonomi.
“Saya mohon diringankan hukuman saya, Pak Hakim, karena saya masih punya tanggungan keluarga yang saya harus nafkahi,” ujarnya seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.
Sementara dalam tuntutan JPU Sukisno disebutkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat ( 1 ) KUHP.
Tak lupa, Jaksa Sukisno juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat terutama pemilik perusahaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang telah mencuri enam kardus tusuk gigi.
Trisno Rahayu ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2019, terdakwa merupakan mantan karyawan gudang UD. Alfa Omega di Jalan Rungkut Asri VII , RL III 14 Surabaya.
Pencurian yang dilakukan terdakwa dengan cara memanjat tembok gudang lalu masuk kemudian membuka gudang dengan mengunakan kunci duplikat, kemudian mengambil enam kerdus tusuk gigi merk Hapy milik UD Alfia Omega yang berada di lantai enam.
Setelah enam kerdus berhasil dikeluarkan dari gudang, terdakwa menghubungi Maryanto untuk menyewa mobil Xenia dengan kesepakatan uang sewa mobil Rp 800 ribu. Maryanto lantas mengantar ke pasar besar Blitar untuk menjual tusuk gigi enam kardus sebesar Rp 7.200.000.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan karena Corona, FPI Desak MPR Makzulkan Jokowi
Berita Terkait
-
Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan
-
Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung, 3 Kuli Bangunan Ambruk Ditembak Polisi
-
Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Duit Rp 40 Juta Punya Pak Haji Ludes
-
Maling di RS saat Corona, Akting Dimas Beli Susu Ternyata Tak Sukses
-
Langgar Lockdown, Pencuri Pakaian Dalam Kelas Kakap Ini Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
-
5 Fakta Kepsek SD Situbondo Dibacok Pagi-pagi Pakai Celurit, Wajah dan Kepala Luka-luka
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang