SuaraJatim.id - Trisno Rahayu, pria berusia 46 tahun dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisno lantaran dianggap bersalah karena mencuri tusuk gigi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta belas kasihan pada majelis hakim yang diketuai Khusaeni. Terdakwa berdalih, perbuatan yang dia lakukan lantaran terpepet persoalan ekonomi.
“Saya mohon diringankan hukuman saya, Pak Hakim, karena saya masih punya tanggungan keluarga yang saya harus nafkahi,” ujarnya seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.
Sementara dalam tuntutan JPU Sukisno disebutkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat ( 1 ) KUHP.
Tak lupa, Jaksa Sukisno juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat terutama pemilik perusahaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang telah mencuri enam kardus tusuk gigi.
Trisno Rahayu ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2019, terdakwa merupakan mantan karyawan gudang UD. Alfa Omega di Jalan Rungkut Asri VII , RL III 14 Surabaya.
Pencurian yang dilakukan terdakwa dengan cara memanjat tembok gudang lalu masuk kemudian membuka gudang dengan mengunakan kunci duplikat, kemudian mengambil enam kerdus tusuk gigi merk Hapy milik UD Alfia Omega yang berada di lantai enam.
Setelah enam kerdus berhasil dikeluarkan dari gudang, terdakwa menghubungi Maryanto untuk menyewa mobil Xenia dengan kesepakatan uang sewa mobil Rp 800 ribu. Maryanto lantas mengantar ke pasar besar Blitar untuk menjual tusuk gigi enam kardus sebesar Rp 7.200.000.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan karena Corona, FPI Desak MPR Makzulkan Jokowi
Berita Terkait
-
Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan
-
Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung, 3 Kuli Bangunan Ambruk Ditembak Polisi
-
Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Duit Rp 40 Juta Punya Pak Haji Ludes
-
Maling di RS saat Corona, Akting Dimas Beli Susu Ternyata Tak Sukses
-
Langgar Lockdown, Pencuri Pakaian Dalam Kelas Kakap Ini Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan