SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbolehkan kegiatan di masjid atau rumah ibadah, termasuk Sholat Jumat berjamaah, Jumat (5/6/2020) hari ini. Asalkan memenuhi protokol kesehatan dan persyaratan Kementerian Agama RI.
Pemprov Jatim telah membahas dan berkoordinasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) RI perwakilan Jatim.
"Pada dasarnya, masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah, termasuk Sholat Jumat asalkan sesuai dengan prosedur dari Surat Edaran Menteri Agama RI," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/6/2020) malam.
Ia menegaskan, bahwa Surat Edaran Menteri Agama harus menjadi acuan dan pengelola maupun jamaah bisa mengikutinya dengan baik.
"Ada beberapa prosedur yang terdapat di SE Menag. Surat tersebut ditujukan untuk rumah ibadah maka harus ada kualifikasinya," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.
SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 itu mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemik, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah.
Pada SE tersebut juga mengatur 11 kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, yakni pertama menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Baca Juga: Masjid Agung Al Azhar Gelar Sholat Jumat Hari Ini, Eks Wapres JK Ikut
Kewajiban ketiga adalah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/penyanitasi tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
Kelima yaitu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah yang jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Keenam yakni menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi dan minimal jarak satu meter, ketujuh adalah melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Selanjutnya, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, kesembilan dengan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
Berikutnya, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, serta terakhir memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo