
SuaraJatim.id - Pemuda asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berinisial BM (19) memperkosa 8 gadis di Kediri. Dia ditangkap Satreskrim Polresta Kediri.
Anak gadis itu masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP I Gusti Agung Ananta, menjelaskan tertangkapnya BM bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang berinisial DL (16), Rabu (3/6/2020) lalu. DL berstatus pelajar SMA.
Jajaran Satreskrim Polresta Kediri langsung bergerak cepat. Pada hari itu juga tersangka BM langsung dijemput aparat di kediamannya. Saat digerebek, tersangka BM tak melakukan perlawanan apapun ke aparat.
Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik ternyata tidak hanya DL yang menjadi korban, namun ada 7 korban lainnya. Kedelapan korban tersebut diperkosa berkali-kali antara 2019-2020.
Baca Juga: Modal Miras Oplosan, 2 Cowok Perkosa Bergilir Anak Gadis di Belakang Warkop
"Dari delapan (korban) itu, sebenernya semuanya di bawah umur. Cuma satu yang sedang kami dalami inisial AN itu sekarang sudah 18 tahun di tahun ini," ujar Ananta di Mapolresta Kediri, Jumat (5/6/2020).
Tak hanya menyetubuhi delapan gadis, lanjut Ananda, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik tersangka BM juga memaksa salah satu korbannya aborsi. Kini pihaknya sedang memastikan informasi itu.
"Nah September (2019) itu istilahnya (salah satu korban) disetubuhi dan dipaksa untuk mengeluarkan janinnya," paparnya.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, menambahkan dalam melakukan aksinya tersangka BM selalu mendekati korban dengan pelan-pelan. Setelah dekat, tersangka BM lantas memaksa korban bersetubuh.
"(Misalnya) korban (DL) dan tersangka sudah berkenalan cukup lama. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, di rumah itu korban tidak dirayu namun dipaksa tersangka (berhubungan seksual)," tutur Miko.
Baca Juga: Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Bayan Perkosa Gadis SMK Sampai Hamil
Kini tersangka BM mendekam di Mapolresta Kediri. Dia terancam pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Miko.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
-
8 Rekomendasi Sepatu Running Terbaik, Nyaman Dipakai Harian Teruji di Medan Terjal
Terkini
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil