SuaraJatim.id - Seorang warga Sumatera Utara gebuki selingkuhan istri sirinya sampai tewas. Edannya, Hendi (36) gebuki selingkugan istri sirinya di pinggir jalan.
Hadi Kirana Saputra meregang nyawa saat ditolong warga tengah terkapar di Jembatan Prambangan, Gresik, Minggu (7/6/2020).
Kasus itu mulai terkuak, saat seorang warga menemukan korban Hadi warga Lamongan tergeletak di aspal Jembatan Prambangan, Kebomas Gresik, Minggu (7/6/2020) malam. Saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan kritis. Darah mengucur dari kepalanya.
Seketika itu, beberapa warga melakukan pertolongan pertama dengan melaporkan ke petugas. Lalu korban di bawa ke RS Ibnu Sina untuk dilakukan penanganan medis. Namun nahas, dalam perawatan pria berusia 28 tahun meninggal dunia.
Semula, kabar seorang yang tergeletak di jembatan itu dianggap warga kasus dari pembegalan. Namun belakangan diketahui, ternyata orang itu korban dari penganiayaan yang bermotif cemburu. Hendi yang merupakan tersangka memukul korban dengan tangan kosong hingga dalam keadaan kritis.
Kapolres Gresik AKBP Arif Fitriyanto mejenjelaskan, bahwa tersangka ini mengetahui jika korban telah berselingkuh dengan istri sirinya. Kemudian Hendi menjebak tersangka dengan cara menghubungi melalui seluler istrinya dan mengajak bertemu.
"Setelah bertemu di tempat lokasi, tersangka akhirnya menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya hingga tersungkur di jalan. Korban mengalami pendarahan hebat di daerah kepalanya," ujar Arif saat konfrensi pers, di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).
Sesuai pernyataan tersangka, ia mengaku tidak sengaja membunuh korban karena kesal diselingkuhi. Meski demikian, pria berusia 35 tahun ini akhirnya harus mendekam di penjara. Ia ditangkap polisi saat berada di rumah kontrakan Jalan Kapuas, Kecamatan Manyar, Gresik.
"Karena ada faktor asmara, korban dinilai ada hubungan perselingkuhan dengan istri siri tersangka. Saat kejadian, tersangka mengaku melakukan seorang diri," kata Kapolres di hadapan awak media.
Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Pembunuhan Sadis PSK Online di Sleman
Selanjutnya, karena perbuatan penghilangkan nyawa orang kain, Hendi akhirnya ditangkap polisi. Ia diancam dengan pasal 338 supsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Rahasia Surat Yasin: Benarkah Ampuh Memperlancar Jodoh? Ini Penjelasannya
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan: Bukti Kerja Bersama Wujudkan Jatim Jadi Magnet Investor
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu Rupiah, Segera Klaim Sebelum Diambil Orang
-
6 Shio Ini Bakal 'Dijebak' Rezeki Tahun 2025, Hokinya Gak Bisa Lari!
-
Buruan Sikat! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Cuan Rp149 Ribu Langsung Masuk Rekening!