SuaraJatim.id - Seorang warga Sumatera Utara gebuki selingkuhan istri sirinya sampai tewas. Edannya, Hendi (36) gebuki selingkugan istri sirinya di pinggir jalan.
Hadi Kirana Saputra meregang nyawa saat ditolong warga tengah terkapar di Jembatan Prambangan, Gresik, Minggu (7/6/2020).
Kasus itu mulai terkuak, saat seorang warga menemukan korban Hadi warga Lamongan tergeletak di aspal Jembatan Prambangan, Kebomas Gresik, Minggu (7/6/2020) malam. Saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan kritis. Darah mengucur dari kepalanya.
Seketika itu, beberapa warga melakukan pertolongan pertama dengan melaporkan ke petugas. Lalu korban di bawa ke RS Ibnu Sina untuk dilakukan penanganan medis. Namun nahas, dalam perawatan pria berusia 28 tahun meninggal dunia.
Semula, kabar seorang yang tergeletak di jembatan itu dianggap warga kasus dari pembegalan. Namun belakangan diketahui, ternyata orang itu korban dari penganiayaan yang bermotif cemburu. Hendi yang merupakan tersangka memukul korban dengan tangan kosong hingga dalam keadaan kritis.
Kapolres Gresik AKBP Arif Fitriyanto mejenjelaskan, bahwa tersangka ini mengetahui jika korban telah berselingkuh dengan istri sirinya. Kemudian Hendi menjebak tersangka dengan cara menghubungi melalui seluler istrinya dan mengajak bertemu.
"Setelah bertemu di tempat lokasi, tersangka akhirnya menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya hingga tersungkur di jalan. Korban mengalami pendarahan hebat di daerah kepalanya," ujar Arif saat konfrensi pers, di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).
Sesuai pernyataan tersangka, ia mengaku tidak sengaja membunuh korban karena kesal diselingkuhi. Meski demikian, pria berusia 35 tahun ini akhirnya harus mendekam di penjara. Ia ditangkap polisi saat berada di rumah kontrakan Jalan Kapuas, Kecamatan Manyar, Gresik.
"Karena ada faktor asmara, korban dinilai ada hubungan perselingkuhan dengan istri siri tersangka. Saat kejadian, tersangka mengaku melakukan seorang diri," kata Kapolres di hadapan awak media.
Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Pembunuhan Sadis PSK Online di Sleman
Selanjutnya, karena perbuatan penghilangkan nyawa orang kain, Hendi akhirnya ditangkap polisi. Ia diancam dengan pasal 338 supsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas