SuaraJatim.id - Seorang warga Sumatera Utara gebuki selingkuhan istri sirinya sampai tewas. Edannya, Hendi (36) gebuki selingkugan istri sirinya di pinggir jalan.
Hadi Kirana Saputra meregang nyawa saat ditolong warga tengah terkapar di Jembatan Prambangan, Gresik, Minggu (7/6/2020).
Kasus itu mulai terkuak, saat seorang warga menemukan korban Hadi warga Lamongan tergeletak di aspal Jembatan Prambangan, Kebomas Gresik, Minggu (7/6/2020) malam. Saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan kritis. Darah mengucur dari kepalanya.
Seketika itu, beberapa warga melakukan pertolongan pertama dengan melaporkan ke petugas. Lalu korban di bawa ke RS Ibnu Sina untuk dilakukan penanganan medis. Namun nahas, dalam perawatan pria berusia 28 tahun meninggal dunia.
Semula, kabar seorang yang tergeletak di jembatan itu dianggap warga kasus dari pembegalan. Namun belakangan diketahui, ternyata orang itu korban dari penganiayaan yang bermotif cemburu. Hendi yang merupakan tersangka memukul korban dengan tangan kosong hingga dalam keadaan kritis.
Kapolres Gresik AKBP Arif Fitriyanto mejenjelaskan, bahwa tersangka ini mengetahui jika korban telah berselingkuh dengan istri sirinya. Kemudian Hendi menjebak tersangka dengan cara menghubungi melalui seluler istrinya dan mengajak bertemu.
"Setelah bertemu di tempat lokasi, tersangka akhirnya menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya hingga tersungkur di jalan. Korban mengalami pendarahan hebat di daerah kepalanya," ujar Arif saat konfrensi pers, di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).
Sesuai pernyataan tersangka, ia mengaku tidak sengaja membunuh korban karena kesal diselingkuhi. Meski demikian, pria berusia 35 tahun ini akhirnya harus mendekam di penjara. Ia ditangkap polisi saat berada di rumah kontrakan Jalan Kapuas, Kecamatan Manyar, Gresik.
"Karena ada faktor asmara, korban dinilai ada hubungan perselingkuhan dengan istri siri tersangka. Saat kejadian, tersangka mengaku melakukan seorang diri," kata Kapolres di hadapan awak media.
Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Pembunuhan Sadis PSK Online di Sleman
Selanjutnya, karena perbuatan penghilangkan nyawa orang kain, Hendi akhirnya ditangkap polisi. Ia diancam dengan pasal 338 supsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pemprov Jatim Raih Nusantaraya Award 2025, Khofifah: Jatim Eksportir Produk Ekotif Terbesar Nasional
-
Khofifah Jadi Dewan Pembina Kehormatan Mas TRIP Jatim, Ajak Pemuda Bangun Semangat Perjuangan
-
HIV di Jatim Masih Tinggi, DPRD Minta Edukasi dan Deteksi Dini Diperluas
-
DPRD Jatim Tindak Gangguan Digital Sosial, dari Judi Online hingga Sound Horeg
-
7 Fakta Penting Jenderal Mallaby dan Detik Detik yang Memicu Pertempuran 10 November