- ASN Pemprov Jatim dituntut sembilan bulan penjara.
- Istri sah pergoki suami di hotel Surabaya.
- Terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP perzinaan.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan perzinaan ASN Pemprov Jatim menyeret seorang aparatur sipil negara ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa berinisial PPY dengan pidana penjara selama sembilan bulan dalam perkara kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Informasi mengenai tuntutan dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim itu disampaikan penasihat hukum terdakwa usai sai persidangan yang digelar tertutup.
“Tuntutan jaksa sembilan bulan penjara,” kata pengacara terdakwa, Kamis (19/2/2026).
Dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim ini, PPY diadili bersama perempuan berinisial ITD yang disebut sebagai selingkuhannya.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa keterangan saksi pelapor berinisial AM, istri sah terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, AM mengungkapkan kronologi dugaan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian berlangsung pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, AM mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya bersama ITD di dalam kamar.
“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu sangat menyakitkan,” ujar AM.
AM juga menyebut hubungan antara PPY dan ITD telah berlangsung beberapa hari sebelum kejadian. ITD diketahui datang dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya sempat berlibur ke Batu, Malang, sebelum menginap di Hotel Holiday Inn Surabaya, tempat mereka kemudian dipergoki.
Selain dugaan perzinaan, AM turut mengungkap laporan terkait dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan PPY yang kini berusia tiga tahun merupakan penyandang autisme berat dan seluruh biaya perawatan ditanggung sendiri.
“Anak saya autis berat. Semua pengobatan saya tanggung sendiri. Ayahnya menolak bertanggung jawab,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, PPY dan ITD sama-sama masih terikat dalam perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim yang kini menunggu putusan majelis hakim.
Berita Terkait
-
Kalahkan Pasific Caesar Surabaya, Pelatih Kesatria Bengawan Solo Puji Performa Pemain
-
Kesan Haru dari Pelataran dan Kubah Raksasa Masjid Al Akbar Surabaya Jatim
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, DPR Minta Evaluasi Ketat
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur-Wakil Gubernur Samarkand
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan