- ASN Pemprov Jatim dituntut sembilan bulan penjara.
- Istri sah pergoki suami di hotel Surabaya.
- Terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP perzinaan.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan perzinaan ASN Pemprov Jatim menyeret seorang aparatur sipil negara ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa berinisial PPY dengan pidana penjara selama sembilan bulan dalam perkara kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Informasi mengenai tuntutan dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim itu disampaikan penasihat hukum terdakwa usai sai persidangan yang digelar tertutup.
“Tuntutan jaksa sembilan bulan penjara,” kata pengacara terdakwa, Kamis (19/2/2026).
Dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim ini, PPY diadili bersama perempuan berinisial ITD yang disebut sebagai selingkuhannya.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa keterangan saksi pelapor berinisial AM, istri sah terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, AM mengungkapkan kronologi dugaan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian berlangsung pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, AM mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya bersama ITD di dalam kamar.
“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu sangat menyakitkan,” ujar AM.
AM juga menyebut hubungan antara PPY dan ITD telah berlangsung beberapa hari sebelum kejadian. ITD diketahui datang dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya sempat berlibur ke Batu, Malang, sebelum menginap di Hotel Holiday Inn Surabaya, tempat mereka kemudian dipergoki.
Selain dugaan perzinaan, AM turut mengungkap laporan terkait dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan PPY yang kini berusia tiga tahun merupakan penyandang autisme berat dan seluruh biaya perawatan ditanggung sendiri.
“Anak saya autis berat. Semua pengobatan saya tanggung sendiri. Ayahnya menolak bertanggung jawab,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, PPY dan ITD sama-sama masih terikat dalam perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim yang kini menunggu putusan majelis hakim.
Berita Terkait
-
Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
-
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri
-
Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Menteri PU Disiplinkan ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Babak Akhir Siwalan Party: Hukuman untuk 25 Terdakwa Pesta Gay Surabaya
-
Tragedi Carok di Lumajang: Istri Korban Sebut Ada Eksekutor Ketiga yang Habisi Suaminya Secara Keji
-
Tebing 100 Meter di Desa Nglinggis Longsor, Jalur TrenggalekPonorogo Ditutup
-
Usai Beraksi di Pamekasan, Aksi Ibu dan Anak yang Jadi Otak Pencurian Emas Lintas Provinsi Berakhir
-
Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Surabaya, Khofifah Pesankan Jamaah Jaga Kesehatan