- ASN Pemprov Jatim dituntut sembilan bulan penjara.
- Istri sah pergoki suami di hotel Surabaya.
- Terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP perzinaan.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan perzinaan ASN Pemprov Jatim menyeret seorang aparatur sipil negara ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa berinisial PPY dengan pidana penjara selama sembilan bulan dalam perkara kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Informasi mengenai tuntutan dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim itu disampaikan penasihat hukum terdakwa usai sai persidangan yang digelar tertutup.
“Tuntutan jaksa sembilan bulan penjara,” kata pengacara terdakwa, Kamis (19/2/2026).
Dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim ini, PPY diadili bersama perempuan berinisial ITD yang disebut sebagai selingkuhannya.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa keterangan saksi pelapor berinisial AM, istri sah terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, AM mengungkapkan kronologi dugaan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian berlangsung pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, AM mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya bersama ITD di dalam kamar.
“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu sangat menyakitkan,” ujar AM.
AM juga menyebut hubungan antara PPY dan ITD telah berlangsung beberapa hari sebelum kejadian. ITD diketahui datang dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya sempat berlibur ke Batu, Malang, sebelum menginap di Hotel Holiday Inn Surabaya, tempat mereka kemudian dipergoki.
Selain dugaan perzinaan, AM turut mengungkap laporan terkait dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan PPY yang kini berusia tiga tahun merupakan penyandang autisme berat dan seluruh biaya perawatan ditanggung sendiri.
“Anak saya autis berat. Semua pengobatan saya tanggung sendiri. Ayahnya menolak bertanggung jawab,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, PPY dan ITD sama-sama masih terikat dalam perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan dalam kasus perzinaan ASN Pemprov Jatim yang kini menunggu putusan majelis hakim.
Berita Terkait
-
Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda
-
Ledakan di Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan dan Kendaraan Rusak
-
Ledakan Pakuwon City Surabaya Merusak 42 Bangunan dan 8 Kendaraan
-
Urutan Zodiak dari yang Paling Setia sampai Paling Gampang Selingkuh
-
Penjinak Bom Dikerahkan Pasca Ledakan Pakuwon City Surabaya
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
Terkini
-
Dugaan Kekerasan Mantan Kepala SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Ada Tiga Laporan Polisi
-
BRI Junio dan Mobile Legends: Bang Bang Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus untuk Nasabah
-
Perjalanan Pulang ke Madura Berujung Duka: Xenia Hantam Truk di Tol Jomo, Satu Penumpang Tewas
-
Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga
-
Sempat Teriak Minta Tolong, Nenek di Tulungagung Tewas Terpanggang di Ladang Sendiri