
SuaraJatim.id - Sejumlah fakta terungkap usai polisi menangkap seorang buronan Federal Bureau of Investigation atau FBI bernama Russ Albert Medlin.
Pria asal Amerika Serikat itu tertangkap di persembunyiannya di Jakarta. Fakta terungkap, selama menjadi buronan, bule itu ternyata suka mencari gadis-gadis remaja untuk diajak berkencan hingga bersetubuh.
Untuk memancing para gadis ABG buruannya, ia mengiming-imingi duit Rp 2 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Minggu (15/6/2020).
Baca Juga: Direkam saat ML, Aksi Paedofil Buronan FBI Sewa ABG per Orang Rp2 Juta
"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang ditempati Medlin dan berhasil menangkap tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja disewa untuk melayani Medlin.
Dari pengakuan tersebut, polisi lalu menggerebek kediaman Medlin dan menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut dan menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM, kemudian dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp 2 juta per satu orang," ujar Yusri menjelaskan.
Menurut dia, RAM juga mengakui telah membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.
Baca Juga: Sembunyi di Indonesia, Buronan FBI Albert Medlin Suka Setubuhi Gadis ABG
"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan pedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan padofil," ucap Yusri.
Selain menangkap buronan FBI itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp 6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Dari informasi, Russ Albert Medlin menjadi buronan FBI terkait kasus bitcoin.
Berita Terkait
-
Buronan FBI Ditangkap di Jakarta
-
Direkam saat ML, Aksi Paedofil Buronan FBI Sewa ABG per Orang Rp2 Juta
-
Sembunyi di Indonesia, Buronan FBI Albert Medlin Suka Setubuhi Gadis ABG
-
Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Rekam Video saat Setubuhi Anak-anak
-
Ngumpet di Kebayoran Baru, Buronan FBI Medlin Suka Setubuhi Gadis-gadis
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD