SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan terhadap Oktavia Widiawati (24) alias Monic di Lidah Kulon RT3/RW2 Nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, akhirnya terkuak.
Pelaku bernama Yusron Virlanda (20) tinggal di tempat kejadian dan ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Menurut hasil identifikasi fisik korban mengalami luka bakar pada kaki kanan yang sudah hitam dan tangan kiri yang memar merah. Korban dibakar pelaku menggunakan kompor portabel.
“Benar korban terdapat luka bakar pada kaki dan tangannya. Menurut keterangan pelaku, korban ini dibakar menggunakan kompor portabel. Selain itu korban juga terdapat luka tusuk,” jelas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo saat gelar perkara, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Pembunuh Terapis yang Mayatnya dalam Kardus Ditangkap, karena Duit Tip
Lebih lanjut Hartoyo menjelaskan, kasus pembunuhan yang juga pembakaran ini tergolong sadis.
Sebab, korban yang sudah tak berdaya ini juga dimasukkan ke dalam kardus kulkas bekas. Usai diketahui oleh warga dan dilakukan pemeriksaan, pelaku tak lama langsung bisa ditangkap di Mojokerto.
Bahkan, kepolisian langsung melakukan gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan untuk motif pelaku melakukan pembunuhan, petugas menjelaskan bahwa motifnya karena kesal tak dilayani penuh.
Tak hanya itu, korban juga disebut sempat mengancam dengan berteriak agar warga tahu.
“Pelaku langsung bisa kita amankan dan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Motifnya karena pelaku mengaku bahwa korban kesal tak dapat pelayanan memuaskan. Sehingga pelaku mengambil jalan pintas dengan melakukan pembunuhan,” lanjutnya.
Baca Juga: Wanita Bertato Tewas Ditusuk-tusuk, Ternyata Terapis Pijat Panggilan
Sementara menurut pengakuan pelaku Yusron, ia melakukan aksi pembunuhan ini karena kesal dan diancam.
Ia menghabisi korban dengan menggunakan sebilan pisau belati. Kemudian tangan kiri dan kaki kanan dibakar.
Karena kasihan kepada korban, ia pun menghentikannya. Sampai akhirnya ditaruh ke dalam kardus bekas kulkas.
Ia juga mengaku jika mengenal korban melalui aplikasi Facebook dan negosiasi pelayanan pijat plus.
“Saya booking dia (korban) dengan harga Rp 900 ribu pelayanan penuh. Perjanjiannya saya dipijat 1 jam 30 menit plus full servis. Tapi pijat baru 40 menit dia minta saya dilayani plus-plus. Baru oral eh berhenti dan minta uang bayaran sama tips Rp 300 ribu lalu mengancam teriak. Ya saya bekap mulutnya, eh dia teriak makin kencang. Sampai akhirnya dia saya tusuk tiga sampai empat kali di bagian leher dan saya bakar,” katanya kepada jurnalis.
Berita Terkait
-
Link Nonton Zona Merah: Saat Aghniny Haque Bertarung Lawan Mayat Hidup!
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan