Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani
Kamis, 18 Juni 2020 | 14:46 WIB
Ilustrasi puntung rokok (unsplash)

Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018.

Beleid itu menyebutkan, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen, boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

Sehingga, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol.

Baca Juga: Kena Abu Rokok Pemotor, Mata Pria Ini Iritasi sampai Diperban

Load More