
SuaraJatim.id - Selain merusak generasi muda Indonesia, murahnya harga rokok ini berpotensi juga menambah angka orang miskin di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Peneliti sekaligus Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho dalam sebuah diskusi online, Kamis (18/6/2020).
"Kita tahu ada diskon rokok, di mana ada rokok yang dijual di bawah harga bandrol, diskon hingga 15 persen dari harga di bandrol," kata Emerson.
"Permasalahannya pertama realitas dari kebijakan diskon rokok dan dampaknya pada prevalensi anak dan tingkat angka kemiskinan bertambah," tambah Emerson.
Baca Juga: Kena Abu Rokok Pemotor, Mata Pria Ini Iritasi sampai Diperban
Emerson tak asal berbicara, menurutnya prevelansi konsumsi rokok dan angka kemiskinan di Indonesia juga sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan konsumsi rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar angka orang miskin di tanah air, selain beras.
"Di sisi lain harga murah ini yang jeleknya adalah menunjukkan konsumsi rokok menyumbang tertinggi kedua setelah beras di garis kemiskinan di Indonesia," katanya.
Maka dari itu menurut Emerson pemerintah seharusnya tidak perlu lagi memberikan kebijakan diskon rokok dengan alih-alih menyelamatkan industri rokok di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah wajib melindungi anak-anak dari narkoba dan zat adiktif, ada perlindungan anak melalui upaya pengawasan agar terhindar dari zat adiktif. Ini yang jadi persoalan, kebijakan diskon rokok akan kembali menggagalkan RPJMN," pungkasnya.
Informasi saja, diskon rokok ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Selain Bahaya untuk Anak, Diskon Rokok Juga Ancam Pendapatan Negara
Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018.
Beleid itu menyebutkan, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen, boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.
Sehingga, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol.
Berita Terkait
-
5 Rencana Sekolah Rakyat Prabowo: Punya Misi Putus Rantai Kemiskinan
-
Prabowo : Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin, Warganet Minta Kenyataan
-
Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin
-
Dari MBG hingga Danantara: Mengapa Ahli Menilai Prabowo Tengah Jadikan Orang Miskin Komoditas?
-
Di Balik Klaim Sukses Hilirisasi Nikel: Tingkat Kemiskinan di Daerah Penghasil Justru Stagnan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif