SuaraJatim.id - Penolakan UU TNI kembali dilakukan oleh puluhan aksi massa, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (10/4/2025) sore.
Sekitar 70 aksi massa, menggelar demonstrasi menolak adanya UU TNI, massa berpakaian hitam kembali turun ke Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Aksi ini dilakukan sejak pukul 16.00 dan hingga saat ini masih berlangsung, dipastikan akan berakhir saat Magrib tiba.
Tak hanya berorasi, massa aksi juga membentangkan spanduk serta pamflet yang bertuliskan "SUPREMASI SIPIL, BANGKIT LAWAN MENANG", "TOLAK RUU TNI", "KEMBALIKAN TNI KE BARAK, TOLAK DWI FUNGSI TNI", hingga tulisan "TNI DAN POLRI NYALI BERANI NURANI MATI".
Aksi kali ini memberikan ruang lebih pada massa aksi yang ingin berorasi, belasan orang bergantian mendapatkan waktu untuk berorasi di depan puluhan orang yang menggelar aksi.
Puluhan massa aksi bahkan sempat memukulkan kentongan, hingga para massa aksi tiarap tidur di jalanan seberang Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Koordinator tim humas, Mareta Dewani Ramadhanty menjelaskan ke awak media, bahwa sekitar 70 hingga 100 orang mengikuti aksi demonstrasi kali ini.
"Total perkiraan 70 massa, karena ada gabungan dari kamisan, perkiraan 100 massa," ujar Mareta.
Puluhan massa aksi, tetap tegas menuntut penolakan terhadap UU TNI. Karena mereka menilai dengan adanya UU TNI, maka dwi fungsi TNI kembali seperti era Presiden Soeharto.
Baca Juga: Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
"Kami hari ini fokus cabut RUU TNI, karena substansi yang sangat krusial. Per hari ini fokusnya 1 cabut UU TNI," terangnya.
Menurut Mareta, pengesahan UU TNI ini cukup krusial, karena banyak penyempitan ruang gerak masyarakat guna menegakan demokrasi.
"Dari saya sendiri, karena yang krusial untuk kita harus suarakan itu UU TNI. Karena ada pasal-pasal yang dapat menyempitkan masyarakat sipil. Kami mengangkat isu ini lebih mendalam, karena sudah disahkan, tapi tidak ada partisipasi masyarakat," ungkapnya.
Dalam press release, massa aksi menitik beratkan pada Pasal 47 Revisi Undang-Undang TNI secara keseluruhan menyatakan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perubahan ayat pada pasal 47 menjadi polemik dalam masyarakat dengan merujuk pada perluasan wewenang aparatur negara yang dapat menduduki jabatan sipil.
Masuknya aparatur negara ke ranah wilayah warga sipil berpotensi menurunkan supremasi sipil. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara, ini melenceng dari tugas pokok TNI yang bukan untuk mengelola birokrasi atau bisnis. Terlebih lagi dalam proses pengadilan yang tetap tunduk pada aturan militer, bukan aturan sipil yang lebih terbuka dan bisa diawasi rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak