Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 10 April 2025 | 18:37 WIB
Puluhan massa aksi demonstrasi yang menolak UU TNI, menggelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

Pasal 53 Revisi Undang-Undang TNI mengatur tentang penambahan batas usia pensiun prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan. Perubahan ayat tersebut memicu problema yang terjadi di masyarakat terhadap kesenjangan sosial serta pemberdayaan ketenagakerjaan di Indonesia sendiri.

Timbulnya potensi penumpukan prajurit muda non-job yang terus melakukan regenerasi dapat meningkatkan angka pengangguran warga sipil sebab dalam praktiknya dikhawatirkan akan melebur di kementerian lembaga sesuai kepentingan pimpinan.

Lebih lanjut, jabatan sipil harusnya diisi oleh warga sipil yang diseleksi melalui jalur terbuka, bukan prajurit non-job yang masuk tanpa mekanisme sama.

Dengan adanya dua pasal tersebut maka massa aksi menegaskan :

Baca Juga: Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya

1. Penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dalam prosesnya tidak ada transparansi dan tidak dilakukan secara inklusif.

2. Mendesak agar dilakukan peninjauan kembali perubahan pasal dalam Revisi Undang-Undang TNI yang dapat berpotensi memperluas peran militer tetapi mempersempit supremasi sipil.

3. Menuntut agar Pemerintah melindungi seluruh warga sipil yang memiliki Hak Asasi Manusia untuk berhak menyalurkan aspirasi dan kritikan yang membangun dalam proses demokrasi sebagai bentuk cinta tanah air.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Dewi menjelaskan, sebanyak 700an personil kepolisian melakukan pengamanan dalam aksi tersebut.

"Kepolisian sudah standby sejak Pukul 09.00 tadi, karena memang aksi dilakukan sejak pukul 11.00," ucap Rina.

Baca Juga: Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar

"Sebanyak 756 personil sudah berjaga sejak tadi pagi, namun kemungkinan karena hujan massa yang datang cuma segini," imbuhnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More