Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 10 April 2025 | 18:37 WIB
Puluhan massa aksi demonstrasi yang menolak UU TNI, menggelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Penolakan UU TNI kembali dilakukan oleh puluhan aksi massa, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (10/4/2025) sore.

Sekitar 70 aksi massa, menggelar demonstrasi menolak adanya UU TNI, massa berpakaian hitam kembali turun ke Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

Aksi ini dilakukan sejak pukul 16.00 dan hingga saat ini masih berlangsung, dipastikan akan berakhir saat Magrib tiba.

Tak hanya berorasi, massa aksi juga membentangkan spanduk serta pamflet yang bertuliskan "SUPREMASI SIPIL, BANGKIT LAWAN MENANG", "TOLAK RUU TNI", "KEMBALIKAN TNI KE BARAK, TOLAK DWI FUNGSI TNI", hingga tulisan "TNI DAN POLRI NYALI BERANI NURANI MATI".

Baca Juga: Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya

Aksi kali ini memberikan ruang lebih pada massa aksi yang ingin berorasi, belasan orang bergantian mendapatkan waktu untuk berorasi di depan puluhan orang yang menggelar aksi.

Puluhan massa aksi bahkan sempat memukulkan kentongan, hingga para massa aksi tiarap tidur di jalanan seberang Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Koordinator tim humas, Mareta Dewani Ramadhanty menjelaskan ke awak media, bahwa sekitar 70 hingga 100 orang mengikuti aksi demonstrasi kali ini.

"Total perkiraan 70 massa, karena ada gabungan dari kamisan, perkiraan 100 massa," ujar Mareta.

Puluhan massa aksi, tetap tegas menuntut penolakan terhadap UU TNI. Karena mereka menilai dengan adanya UU TNI, maka dwi fungsi TNI kembali seperti era Presiden Soeharto.

Baca Juga: Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar

"Kami hari ini fokus cabut RUU TNI, karena substansi yang sangat krusial. Per hari ini fokusnya 1 cabut UU TNI," terangnya.

Menurut Mareta, pengesahan UU TNI ini cukup krusial, karena banyak penyempitan ruang gerak masyarakat guna menegakan demokrasi.

"Dari saya sendiri, karena yang krusial untuk kita harus suarakan itu UU TNI. Karena ada pasal-pasal yang dapat menyempitkan masyarakat sipil. Kami mengangkat isu ini lebih mendalam, karena sudah disahkan, tapi tidak ada partisipasi masyarakat," ungkapnya.

Dalam press release, massa aksi menitik beratkan pada Pasal 47 Revisi Undang-Undang TNI secara keseluruhan menyatakan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perubahan ayat pada pasal 47 menjadi polemik dalam masyarakat dengan merujuk pada perluasan wewenang aparatur negara yang dapat menduduki jabatan sipil.

Masuknya aparatur negara ke ranah wilayah warga sipil berpotensi menurunkan supremasi sipil. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara, ini melenceng dari tugas pokok TNI yang bukan untuk mengelola birokrasi atau bisnis. Terlebih lagi dalam proses pengadilan yang tetap tunduk pada aturan militer, bukan aturan sipil yang lebih terbuka dan bisa diawasi rakyat.

Pasal 53 Revisi Undang-Undang TNI mengatur tentang penambahan batas usia pensiun prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan. Perubahan ayat tersebut memicu problema yang terjadi di masyarakat terhadap kesenjangan sosial serta pemberdayaan ketenagakerjaan di Indonesia sendiri.

Timbulnya potensi penumpukan prajurit muda non-job yang terus melakukan regenerasi dapat meningkatkan angka pengangguran warga sipil sebab dalam praktiknya dikhawatirkan akan melebur di kementerian lembaga sesuai kepentingan pimpinan.

Lebih lanjut, jabatan sipil harusnya diisi oleh warga sipil yang diseleksi melalui jalur terbuka, bukan prajurit non-job yang masuk tanpa mekanisme sama.

Dengan adanya dua pasal tersebut maka massa aksi menegaskan :

1. Penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dalam prosesnya tidak ada transparansi dan tidak dilakukan secara inklusif.

2. Mendesak agar dilakukan peninjauan kembali perubahan pasal dalam Revisi Undang-Undang TNI yang dapat berpotensi memperluas peran militer tetapi mempersempit supremasi sipil.

3. Menuntut agar Pemerintah melindungi seluruh warga sipil yang memiliki Hak Asasi Manusia untuk berhak menyalurkan aspirasi dan kritikan yang membangun dalam proses demokrasi sebagai bentuk cinta tanah air.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Dewi menjelaskan, sebanyak 700an personil kepolisian melakukan pengamanan dalam aksi tersebut.

"Kepolisian sudah standby sejak Pukul 09.00 tadi, karena memang aksi dilakukan sejak pukul 11.00," ucap Rina.

"Sebanyak 756 personil sudah berjaga sejak tadi pagi, namun kemungkinan karena hujan massa yang datang cuma segini," imbuhnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More