SuaraJatim.id - Penolakan UU TNI kembali dilakukan oleh puluhan aksi massa, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (10/4/2025) sore.
Sekitar 70 aksi massa, menggelar demonstrasi menolak adanya UU TNI, massa berpakaian hitam kembali turun ke Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Aksi ini dilakukan sejak pukul 16.00 dan hingga saat ini masih berlangsung, dipastikan akan berakhir saat Magrib tiba.
Tak hanya berorasi, massa aksi juga membentangkan spanduk serta pamflet yang bertuliskan "SUPREMASI SIPIL, BANGKIT LAWAN MENANG", "TOLAK RUU TNI", "KEMBALIKAN TNI KE BARAK, TOLAK DWI FUNGSI TNI", hingga tulisan "TNI DAN POLRI NYALI BERANI NURANI MATI".
Aksi kali ini memberikan ruang lebih pada massa aksi yang ingin berorasi, belasan orang bergantian mendapatkan waktu untuk berorasi di depan puluhan orang yang menggelar aksi.
Puluhan massa aksi bahkan sempat memukulkan kentongan, hingga para massa aksi tiarap tidur di jalanan seberang Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Koordinator tim humas, Mareta Dewani Ramadhanty menjelaskan ke awak media, bahwa sekitar 70 hingga 100 orang mengikuti aksi demonstrasi kali ini.
"Total perkiraan 70 massa, karena ada gabungan dari kamisan, perkiraan 100 massa," ujar Mareta.
Puluhan massa aksi, tetap tegas menuntut penolakan terhadap UU TNI. Karena mereka menilai dengan adanya UU TNI, maka dwi fungsi TNI kembali seperti era Presiden Soeharto.
Baca Juga: Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
"Kami hari ini fokus cabut RUU TNI, karena substansi yang sangat krusial. Per hari ini fokusnya 1 cabut UU TNI," terangnya.
Menurut Mareta, pengesahan UU TNI ini cukup krusial, karena banyak penyempitan ruang gerak masyarakat guna menegakan demokrasi.
"Dari saya sendiri, karena yang krusial untuk kita harus suarakan itu UU TNI. Karena ada pasal-pasal yang dapat menyempitkan masyarakat sipil. Kami mengangkat isu ini lebih mendalam, karena sudah disahkan, tapi tidak ada partisipasi masyarakat," ungkapnya.
Dalam press release, massa aksi menitik beratkan pada Pasal 47 Revisi Undang-Undang TNI secara keseluruhan menyatakan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perubahan ayat pada pasal 47 menjadi polemik dalam masyarakat dengan merujuk pada perluasan wewenang aparatur negara yang dapat menduduki jabatan sipil.
Masuknya aparatur negara ke ranah wilayah warga sipil berpotensi menurunkan supremasi sipil. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara, ini melenceng dari tugas pokok TNI yang bukan untuk mengelola birokrasi atau bisnis. Terlebih lagi dalam proses pengadilan yang tetap tunduk pada aturan militer, bukan aturan sipil yang lebih terbuka dan bisa diawasi rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya