SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, melarang penggunaan sound horeg dalam berbagai jenis kegiatan. Termasuk dalam kegiatan memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Larangan ini mengacu pada instruksi Polda Jatim terkait penggunaan sound horeg," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono di Sampang, Jumat 25 Juli 2025.
Ia menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan semua personel Polres Sampang, termasuk Polsek jajaran untuk mensosialisasikan ketentuan itu kepada masyarakat.
"Polres juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Sampang terkait ketentuan, termasuk kepada panitia penyelenggara kegiatan lomba HUT Kemerdekaan RI," katanya.
Menurut Kapolres, larangan bagi masyarakat menggelar kegiatan menggunakan sound horeg itu karena lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya.
Apalagi, sambung dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa terkait larangan itu.
Kapolres menuturkan, Fatwa Majelis MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 mengacu kepada fenomena yang terjadi di lapangan menyebutkan bahwa sound horeg dominan negatif.
Karena memutar musik dengan volume keras disertai aksi joget pria dan wanita secara terbuka. Khususnya dengan membuka aurat di tempat umum atau berkeliling di pemukiman warga, sehingga difatwakan haram.
"MUI menilai bahwa aktivitas semacam itu menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam dan dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Warga Protes Suara Sound Horeg Berujung Penganiayaan
Karena itu, sambung dia, Polda Jatim juga menginstruksikan agar Polres jajaran di seluruh Jawa Timur memperhatikan ketentuan tersebut.
Kapolres menyampaikan di Kabupaten Sampang hingga kini memang belum ditemukan adanya aktivitas sound horeg.
Akan tetapi, langkah-langkah antisipasi tetap harus dilakukan dengan memantau perkembangan di lapangan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Di Sampang ini, kegiatan hiburan memang ada, tapi masih dalam batas wajar dan belum sampai menimbulkan gangguan," katanya.
Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini mengajak semua elemen masyarakat agar mendukung upaya petugas dalam mewujudkan situasi kondusif, termasuk larangan menggelar kegiatan dengan menggunakan sound horeg.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat