SuaraJatim.id - Aparat Kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, melarang penggunaan sound horeg dalam berbagai jenis kegiatan. Termasuk dalam kegiatan memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Larangan ini mengacu pada instruksi Polda Jatim terkait penggunaan sound horeg," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono di Sampang, Jumat 25 Juli 2025.
Ia menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan semua personel Polres Sampang, termasuk Polsek jajaran untuk mensosialisasikan ketentuan itu kepada masyarakat.
"Polres juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Sampang terkait ketentuan, termasuk kepada panitia penyelenggara kegiatan lomba HUT Kemerdekaan RI," katanya.
Menurut Kapolres, larangan bagi masyarakat menggelar kegiatan menggunakan sound horeg itu karena lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya.
Apalagi, sambung dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa terkait larangan itu.
Kapolres menuturkan, Fatwa Majelis MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 mengacu kepada fenomena yang terjadi di lapangan menyebutkan bahwa sound horeg dominan negatif.
Karena memutar musik dengan volume keras disertai aksi joget pria dan wanita secara terbuka. Khususnya dengan membuka aurat di tempat umum atau berkeliling di pemukiman warga, sehingga difatwakan haram.
"MUI menilai bahwa aktivitas semacam itu menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam dan dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Warga Protes Suara Sound Horeg Berujung Penganiayaan
Karena itu, sambung dia, Polda Jatim juga menginstruksikan agar Polres jajaran di seluruh Jawa Timur memperhatikan ketentuan tersebut.
Kapolres menyampaikan di Kabupaten Sampang hingga kini memang belum ditemukan adanya aktivitas sound horeg.
Akan tetapi, langkah-langkah antisipasi tetap harus dilakukan dengan memantau perkembangan di lapangan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Di Sampang ini, kegiatan hiburan memang ada, tapi masih dalam batas wajar dan belum sampai menimbulkan gangguan," katanya.
Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini mengajak semua elemen masyarakat agar mendukung upaya petugas dalam mewujudkan situasi kondusif, termasuk larangan menggelar kegiatan dengan menggunakan sound horeg.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong
-
Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi
-
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya
-
Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia
-
BPBD Pastikan Titik Api Karhutla Gunung Bromo di Probolinggo Padam