SuaraJatim.id - Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polresta) Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan penanganan kasus kericuhan berujung penganiayaan.
Saat pawai budaya yang turut menyertakan "sound horeg" di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Minggu (13/7) selesai melalui mediasi.
"Sudah ada dimediasi, (berdamai) itu kesepakatan kedua pihak yang berseteru," kata Yudi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 16 Juli 2025.
Proses mediasi terhadap kericuhan yang berujung aksi penganiayaan itu dilakukan di Kantor Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, pada Senin (13/7).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, kejadian kericuhan itu bermula adanya salah seorang warga berinisial R yang juga merupakan istri dari pelapor MA merasa terganggu.
Dengan adanya suara keras dari sound system yang dibawa oleh peserta karnaval budaya nomor urut 2 ketika melintas di rumahnya.
R saat itu meminta peserta agar menonaktifkan sound system itu dengan cara berteriak.
Yudi mengatakan mengetahui istrinya berteriak, MA langsung keluar rumah, lalu diduga mendorong salah satu peserta karnaval.
"Karena mengetahui temannya didorong dari peserta yang lain tidak terima, akhirnya terjadi pemukulan. Korban MA mengalami luka di bagian pelipis kiri," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
Setelah mengalami luka, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selang satu hari kemudian, kedua belah pihak yang berseteru sepakat menempuh jalur damai, setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kelurahan Mulyorejo bersama kepolisian, bhabinkamtibmas, dan babinsa setempat.
"Kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak perwakilan warga dari RT 02 RW 04 sanggup memberi kompensasi sesuai permintaan dari korban sebesar Rp2 juta dan sudah diterima oleh korban," tuturnya.
Yudi menyatakan pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan berinisial MA juga telah mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke kepolisian setempat.
"Sudah dicabut laporannya, kemarin (Selasa)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu terbitnya aturan yang mengatur penggunaan "sound horeg" dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim